Pilihan Redaksi Press Release: Koalisi Perempuan Bergerak Selamatkan Manusia Papua

Press Release: Koalisi Perempuan Bergerak Selamatkan Manusia Papua

-

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN BERGERAK SELAMATKAN MANUSAI PAPUA

08 Maret 2021

 

PENUHI HAK ASASI MANUSIA PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENGUNGSIAN INTERNAL AKIBAT KONFLIK BERSENJTA DI INTAN JAYA DAN NDUGA

Selama lima tahun terakhir situasi Hak Asasi Manusia (HAM) ditanah Papua semakin memburuk akibat ekstrakasi juga ekslpoitasi sumber daya alam dan pendekatan militerisme yang agresif serta represif di Tanah Papua. Dalil pembangunan dan pengamanan alat vital negara sangat kontradiktif dengan situasi dan kondisi masyarakat pribumi diareal-areal perusahan dengan proyek-proyek pembangunan infrastruktur (Jalan Trans Papua) yang masif. Sementara negara sejauh ini lalai dalam memenuhi hak rakyat atas akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan dan pemenuhan terhadap rasa aman.

Hal pemenuhan rasa aman ini erat kaitannya dengan pendekatan militerisme di Papua yang masif sejak Operasi Tri Komando Rakyat 1963 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sekarang ini militerisme telah menjadi corak dan watak kepemimpinan di hampir berbagai kawasan di dunia; pada akhir 2019, sekitar 45,7 juta orang mengungsi karena konflik bersenjata, kekerasan umum atau pelanggaran HAM menurut Pusat Pemantauan Pengungsian Internal (Internally Displacement Monitoring Centre atau IDMC).Trend ini menunjukan suatu kecenderungan pengabaian oleh negara, termasuk kecenderungan penggunaan alat perang dalam hal ini kekuatan bersenjata oleh dua atau lebih pihak yang bertikai dalam satu  satu negara. IDMC oleh UNHRC secara spesifik mendata pengungsi Internal atau Internally Displaced Person(IDP).Pengungsi Internal adalah orang-orang yang berada di negaranya sendiri dan tetap berada dibawah perlindungan pemerintahnya, meskipun pemerintah itu adalah alasan pemindahan mereka. Pengungsi Internal sering pindah ke daerah lain yang masih dalam satu wilayah negara, para pengungsi ini termasuk dalam kelompok yang rentan dilanggar hak-hak asasi manusianya oleh negara[1]. Di Papua sendiri telah terjadi pengungsi Internal akibat konflik bersenjata sejak 2018 di Kabupaten Nduga dan meluas sampai ke Kabupaten Intan Jaya di 2019 hingga memasuki 2021 ini. Jumlah total pengungsi untuk kedua wilayah sampai dengan febuari 2021 ini mencapai 37.466.000 orang[2].

Sepanjang tahun 2015 – 2021, Koalisi Perempuan Bergerak Selamatkan Manusia Papua menyoroti tingginya angka kematian ibu dan anak didaerah konflik secara spesifik di  Nduga dan intan Jaya. Jumlah Ibu dan Anak yang meninggal akibat konflik antara TNI-POLRI dan TPNPB berjumlah 206 jiwa (Oktober 2015 – 17 Februari 2021)[3]dengan rincian 21 Perempuan Dewasa (Nduga) dan187 Anak; 3 Anak (Intan Jaya), 96 Anak (Nduga), 1 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (Nduga), 26 Balita dan 25 Bayi (Nduga).Kematian yang tinggi ini tidak hanya diakibatkan oleh tima panas aparat keamanan, tetapi juga karena minimnya akses dan pelayanan kesehatan yang buruk bagi Ibu dan Anak sebagaimana yang terjadi di Mbua, Kabupaten Nduga yang menewaskan 30 anak dalam sebulan pada 2015. Tragedi kematian puluhan anak-anak di Mbua membuat Kemeterian Kesehatan RI menetapkan status Kondisi Luar Biasa (KLB) saat itu. Sayangnya penanganan yang terlambat dan kelalaian negara memenuhi Hak Atas Pelayanan dan akses Kesehatan ini mengakibatkan 54 anak meninggal hingga Januari 2016.[4]

Potret  kesehatan yang terabaikan ini diperparah dengan situasi konflik, dimana rakyat sipil harus mengungsi dan menjadi kelompok rentan serta korban kekerasan berlapis oleh negara. Pengungsi  Nduga telah berjumlah 37.000 jiwa sejak Desember 2018. Memasuki desember 2019 Pasca penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya,466 rakyat sipil telah mengungsi dan tersebar di tiga kabupaten.  Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, dan Nabire. Ada 3 anak Sekolah Dasar (SD) yang meninggal selama dalam pengungsian di Nabire, ketiganya adalah murid SD YPPK Titigi yang gedung sekolahnya kini dijadikan Markas Koramil Persiapan Hitadipa, Intan Jaya.[5]

Dengan situasi konflik yang berlarut-larut dan keengganan pemerintah menarik militer dari Nduga dan Intan Jaya, maka rakyat sipil yang masih bertahan dan atau dalam pengungsian akhirnya menjadi korban. Melihat jumlah korban kebanyakan Perempuan dan Anak, negara tentu saja dinilai lalai dan gagal dalam memenuhi hak asasi Perempuan dan Anak yang menjadi korban konflik bersenjata dan pelanggaran HAM di Intan Jaya dan Nduga. Sedangkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Prinsip persamaan ini menghapuskan diskriminasi, karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan. Ini Termasuk jaminan melalui Undang-Undang RI  No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.[6] Dan secara khusus Indonesia sebagai salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Perempuan serta Konvensi Hak-hak Anak yang ditandangani  melalui Piagam PBB. Makanegara perlu meninjau kembali dampak negatif dan  asas manfaat dari pendekatan militer yang dipaksakan di Kabupaten Intan jaya dan Kabupaten Nduga  berdasarkan status Indonesia sebagai negara hukum. Dimana negara wajib mematuhi konstitusi tidak hanya berdasarkan batas dan keutuhan wilayah tetapi pemenuhan terhadap hak sipil warga negara.

Rakyat Nduga dan Intan Jaya berhak mendapatkan perlindungan akan rasa aman yang dijamin oleh Indonesia dalam hukum internasional melalui penandatangan Konvenan Hak sipil dan Politik serta Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang dipertegas dalam ratifikasi Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat. Pasal-pasal dalam  Deklarasi Peserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat yang menjamin kekebasan hidup tanpa diskriminasi, rasa takut dan pengusiran dari atas ruang-ruang hidup masyarakat adat dijamin dalam pasal 1 dan 2, pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan (2), pasal 8 ayat (1), (2 (a-c))[7].

“Warga-warga masyarakat adat memiliki hak utuh atas kehidupan, keutuhan fisik, dan mental, kemerdekaan dan keamanan sebagai seseorang” dan “ Masyarakat adat memilki hak kolektiv untuk hidup bebas, damai, dan aman sebagai kelompok masyarakat yang berbeda dan tidak boleh menjadi target dari tindakan genosida apapun atau tindakan-tindakan pelanggaran lainnya, termasuk pemindahan anak-anak secara paksa dari sebuah kelompok ke kelompok lainnya”

(Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Adat)

Sehingga dalam rangka menghormati, melindungi serta memajukan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Negara diharapkan dapat menyediakan mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) Deklarasi PBB Tentang Hak-hak masyarakat adat, dalam hal ini secara khusus wilayah Nduga dan Intan Jaya.

Pada moment perayaan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2021 ini, Koalisi Perempuan Bergerak selamatkan Manusia Papua secara tegas menolak dan mengecam segala bentuk atau tindakan apapun oleh agen negara baik militer maupun pemerintah yang dengan sengaja mengabaikan Hak hidup, Hak atas Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, sosial, budaya dan sipil politik terhadap Masyarakat Adat Papua dari Nduga dan Intan Jaya. Kami mendesak negara dengan seluruh aparaturnya mulai dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, dari Pusat hingga Daerah untuk:

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia Menghentikan pendekatan militeristik dalam menyelesaian konflik di Tanah Papua.
  2. Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban memperhatikan dan bertindak cepat dan adil dalam mengurus kehidupan korban masyarakat sipil yang harus mengungsi dari kampung-kampung mereka karena konflik yang tidak mampu diselesaikan oleh negara. Diantara para Pengungsi Internal (IDP’s) ada korban perempuan dan anak yang hidupnya terancam dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makan minum, bekerja, sekolah hingga sulit mengakses layanan kesehatan.
  3. Presiden Republik Indonesia untuk tarik militer dari seluruh Tanah Papua termasuk dari wilayah-wilayah konflik bersenjata seperti Nduga, Intan Jaya dan Puncak Jaya. Biarkan masyarakat kembali hidup tenang di atas tanah mereka.
  4. Palingma Tentara Nasional Indonesia untuk menarik pasukan dan atau meninggalkan  Sekolah Dasar YPPGI Titigi, Hitadipa di Intan Jaya.
  5. Gubernur Papua untuk menghentikan rencana kerjasama eksplotasi tambang Block Wabu yang berada di Intan jaya, bekas pertambangan PT. Freeport yang di kembalikan kepada Negara pada tahun 2015 lalu dengan perkiraan potensi emas sebesar 4,3 juta ore.[8]
  6. Cabut Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 yang semakin memberi ruang kepada negara dan investor untuk merampas ruang hidup masyarakat adat.
  7. Sahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA), Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
  8. Menghentikan Exploitasi Hutan Adat di Papua dengan mengatasnamakan Pembangunan dan Pengeruskan hutan Papua yang menjadi sumber kehidupan kelangsungan hidup dan eksistensi perempuan Papua sebab hutan adalah pasar (Supermarket) alami bagi perempuan Papua, dan sumber mata pencaharian utama perempuan Papua.
  9. Menghentikan Pemekaran-pemeraan wilayah administrativ baru yang berpotensi menimbulkan konflik akibat perampasan lahan.
  10. Kami menolak dan meminta Pemerintah meninjau termasuk menghentikan implementasi Otonomi Khusus karena tidak menunjukan dampak positif yang siginifikan dalam mengakui, menghargai, menghormati dan memberikan perlindungan terhadap Orang Asli Papua sebagai bagian dari Masyarak Adat Dunia.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat terutama perempuan di Tanah Papua untuk terus berkondolidasi membangun kekuatan melawan segala bentuk penindasan dan menciptakan ruang aman bagi perempuan.

 

****

[1] UNHRC IDMC

[2]https://tirto.id/37-ribu-warga-nduga-papua-harus-mengungsi-akibat-konflik-bersenjata-eggR  https://jubi.co.id/konflik-intan-jaya-8-warga-terus-menjadi-korban/  dan seri tulisan investigasi Jubi “Konflik Intan Jaya:  Seri 1 samapai 9.

[3]Data dioalah dari : Papua surga yang Terlantar Laporan Hak Asasi Manusia SKP Se-Papua 2015 – 2017, Papua Diambang Kehancuran Beragam Peristiwa dan Fakta HAM di Paua 2016 SKPK FP, Papua bukan Tanah Kosong 2018, Porta Berita Online:  Tirto dan Tabloid Jubi Papua (online)

[4]Papua di Ambang Kehancuran Beragam Peristiwa dan Fakta HAM di Papua 2016, Tragedi Mbua. Potret Kesehatan Papua yang Terlupakan.

[5]Jurnalisme Investigasi  Jubi Konklik Intan Jaya seri 1 – 9.

[6]Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia The Rights of Women in IndonesianLaws and RegulationsDede Kania, 2015.

[7] Charter of The United Nations and Stature of The InternationalCourt of Justice , UN publication 2015 dan Buku Saku Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-hak Masyarakat Adat, UNDP.

[8] https://www.antaranews.com/berita/1754713/dirut-inalum-antam-akan-garap-gunung-emas-di-blok-wabu-papua

Redaksi Lao-Lao
Teori pilihan dan editorial redaksi Lao-Lao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Rekonstruksi Identitas Orang Papua Melalui Perubahan Nama Tempat

Irian berubah menjadi Irian. Masyarakat Papua atau orang-orang yang...

Rosa Moiwend dan Kesalahan Teori Patriarki

Rosa Moiwend, salah satu kamerad kita di Papua menulis di media Lao-Lao Papua pada 9 Juni 2023, bahwa gerakan...

Ekofeminisme dan Hubungan Antara Perempuan dengan Hutan Sagu

Sebuah pandangan mengenai hubungan antara perempuan dengan hutan sagu di Kampung Yoboi, Sentani dan bagaimana mengujinya dengan perspektif ekofeminisme. Sagu...

Ancaman Pembangunan Terhadap Lahan Berkebun Mama Mee di Kota Jayapura

"Ini kodo tai koo teakeitipeko iniyaka yokaido nota tenaipigai, tekoda maiya beu, nota tinimaipigai kodokoyoka, tai kodo to nekeitai...

Memahami Perempuan (Papua) dari Tiga Buku Nawal El Saadawi

Sebuah ringkasan secara umum Pengantar Isu feminisme di Papua pada umumnya masih banyak menuai pro dan kontra. Itu bisa kita temukan...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan