Press Release PRP Yogyakarta: Tolak Otsus dan DOB di Papua

PRP Yogyakarta: Tolak Otsus dan DOB di Papua

-

Pernyataan Sikap

Petisi Rakyat Papua (PRP) Sekertariat Bersama Yogyakarta

“Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Daerah Otonomi Baru dan Berikan Hak Menentu Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua”

Pada tanggal 4 Maret 2022 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. Pertemuan yang direncanakan pada Jumat 14 Maret 2022 itu mengagendakan Persiapan Pemekaran Provinsi di Wilayah Papua Pegunungan Tengah. Pembahasan itu atas dasar pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Lantas rakyat Papua meresponnya dengan aksi demonstrasi dalam rangka penolakan Rencana Pemekaran Provinsi Baru (DOB): Di Jayapura, Jakarta, Wamena, Paniai, di Yahukimo. Tidak menutupi kemungkinan akan ada aksi-aksi penolakan yang berlanjut di Papua, Indonesia dan di Internasional.

Rakyat Papua menyadari bahwa upaya Pemekaran Provinsi Papua Tengah dan wilayah lainnya yang masih dalam wacana sudah direncanakan sebelum jauh berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 (yang kini sudah diubah menjadi pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021).

Lantas mengapa rakyat Papua dengan sadar menolak Otonomi Khusus (Otsus)? Pertama, Otsus  diberikan oleh Jakarta untuk meredam gerakan rakyat Papua menuntut kemerdekaan bagi Papua.

Kedua, berdasarkan UU Otsus (yang sudah di jelaskan di atas) Jakarta mempermudah proses pemekaran Provinsi Papua Barat, serta perluas Kota/Kabupaten, Distrik, dan seterusnya. Akibat dari ini banyak terjadi polarisasi. Disisi lain, realita keberadaan orang Papua sangat jauh dari kata sejahtera. Kondisi rakyat Papua di sektor kesehatan dan gisi buruk terus meningkat; lalu buta huruf sangat dan di buta aksara paling tinggi di wilayah penghasil Emas dan Migas paling banyak di Indonesia itu. Kemudian kemiskinan juga paling tinggi. Kabupaten Timika merupakan salah satu kota termiskin di Papua. Ironisnya PT. Freeport berada di Kabupaten Timika. Dan Masih banyak lagi persoalan-persoalan di berbagai sektor.

Ketiga, dari realita kota-kota berdiri hasil pemekaran, marginalisasi itu nyata terjadi. Dari jumlah orang Papua yang sedikit menemukan problem ketersediaan tenaga produktif manusia Papua yang mengisi di semua lini kehidupan suatu daerah pemekaran. Kondisi penjajahan berakibat pada lambatnya perkembangan sumber daya manusia Papua. Dan justru perpecahan yang sangat masif akibat politik pecah bela antara orang Papua.

Empat, Disisi lain juga pemekaran akan membuka penambahan markas militer (TNI/Polri) di  Papua.  Sebab pemerintah Indonesia yang masih menggunakan pendekatan militeristik Papua sampai saat ini. Sepanjang tahun 1962-2004, paling sedikit 500 ribu jiwa rakyat Papua yang meninggal dalam 15 kali rentetan operasi militer dalam skala besar. Kemudian dalam 4 tahun terakhir operasi militer terjadi di beberapa daerah. 2019-2020 Operasi Militer pecah di Nduga. Selanjutnya di Puncak Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Kiriwok, dan di Aifat, Sorong. Operasi milter tersebut berdampak banyak kerugian dan kehilangan bagi warga sipil: Pengungsian, Teror, Pelanggaran HAM, kehilangan rumah dan harta benda. Kondisi ini mengakibatkan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan, bahkan akses jurnalis. Sementara keamanan dan kenyamanan orang Papua sangat diragukan di kota-kota besar lainnya. Papua merupakan pulau angka kematiannya paling tinggi. Salah satu penyebabnya adalah Mati karena dibunuh oleh orang tak dikenal. Kematian dalam jumlah yang banyak juga diakibatkan karena, selain gisi buruk dan rentetan musim kelaparan, adalah operasi militer.

Kelima, Pemekaran Daerah Operasi Baru (DOM) hanya akan diuntungkan bagi pemodal. Sebab pemekaran berpotensi untuk menyiapkan syarat-syarat aset modal di Papua. Misalnya, pembangunan jalan, infrastruktur kota serta aset vital lainnya seperti pembangunan pelabuhan, bandara, jalan trans, membuka dusun-dusun yang dianggap daerah terisolasi. Syarat-syarat ini sangat dibutuhkan guna mendukung percepatannya proses angkut barang mentah di Papua untuk memajukan proses produksi barang jadi di eropa, dan negara-negara kapitalis lainnya.  Sebab akses modal menjadi semangat pencaplokan Papua ke dalam NKRI secara Paksa. Peristiwa Pemaksaan ini menjadi akar masalah sejarah massa lalu bagi orang Papua. Akar masalah ini yang mesti di selesaikan. Perpanjangan otsus dan membuka daerah pemekaran baru tidak akan pernah menyelesaikan seluruh persoalan rakyat Papa.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua Sekretariat Bersama Wilayah Jawa Tengah, di Yogyakarta menyatakan sikap:

  1. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II
  2. Segera hentikan upaya Pemekaran Provinsi di Wilayah West Papua.
  3. Elit Papua Stop Mengatasnamakan Rakyat Papua untuk kepentingan kekuasaan
  4. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua
  5. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua
  6. Stop Killing Papuans People
  7. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap kawan Nyamuk Karunggu dan mahasiswa Papua di seluruh Indonesia
  8. Stop Perampasan Tanah Adat serta stop kriminalisasi masyarakat adat di West Papua
  9. Indonesia Stop Ekosida dan Genosida di West Papua
  10. Tutup Bandara Antariksa di Biak West Papua
  11. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat
  12. Tolak pengembangan Blok Wabu dan tutup semua perusahaan nasional juga multinasional di seluruh Wilayah West Papua.
  13. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya
  14. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM
  15. Hentikan rasisme dan tangkap pelaku politik rasial.
  16. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya
  17. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua
  18. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung
  19. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua
  20. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua
  21. Kami mendukung perjuangan rakyat Wadas dan Jomboran melawan Tambang yang merugikan.
  22. Kami mendukung perjuangan rakyat Indonesia menolak Omnibus Law dan Sahkan RUU PKS tanpa dipreteli.

 

Petisi Rakyat Papua Sekertariat Bersama Yogyakarta

Redaksi Lao-Lao
Teori pilihan dan editorial redaksi Lao-Lao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Rosa Moiwend dan Kesalahan Teori Patriarki

Rosa Moiwend, salah satu kamerad kita di Papua menulis...

Ekofeminisme dan Hubungan Antara Perempuan dengan Hutan Sagu

Sebuah pandangan mengenai hubungan antara perempuan dengan hutan sagu di Kampung Yoboi, Sentani dan bagaimana mengujinya dengan perspektif ekofeminisme. Sagu...

Ancaman Pembangunan Terhadap Lahan Berkebun Mama Mee di Kota Jayapura

"Ini kodo tai koo teakeitipeko iniyaka yokaido nota tenaipigai, tekoda maiya beu, nota tinimaipigai kodokoyoka, tai kodo to nekeitai...

Memahami Perempuan (Papua) dari Tiga Buku Nawal El Saadawi

Sebuah ringkasan secara umum Pengantar Isu feminisme di Papua pada umumnya masih banyak menuai pro dan kontra. Itu bisa kita temukan...

Apabila Prabowo jadi Presiden

Selalu ada jejak yang ditinggalkan saat diskusi walau diskusinya bebas, pasti ada dialektikanya. Walau seminggu lebih sudah berlalu, namun ada...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan