Press Release AMP: Ekskalasi Konflik Semakin Naik, Negara Segera Bertanggung Jawab

AMP: Ekskalasi Konflik Semakin Naik, Negara Segera Bertanggung Jawab

-

Pernyataan Sikap 

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)

Menyikapi situasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi di Papua yang pada akhir-akhir, terutama dua tahun terakhir ini yang semakin memprihatinkan. Terutama masalah mutilasi oleh TNI di Timika, beberapa kali penembakan oleh TNI di Nabire, penembakan di Wamena, Merauke, dan beberapa wilayah lainnya. Juga, soal masalah Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus dan membuat situasi di Papua justru membuat akses yang semakin menggila bagi kapitalisme untuk eksploitasi Sumber Daya Alam di West Papua.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan penjajah bagi rakyat dan bangsa Papua, hal ini dibuktikan dengan rentetan sejarah perjuangan panjang bangsa Papua melepaskan diri dari negara kolonial Belanda tepatnya pada tanggal 1 Desember 1961. Namun, secara sepihak Indonesia mengklaim dengan dalil Papua merupakan bekas jajahan Hindia Belanda sehingga dengan itulah disahkan Tri Komando Rakyat (Trikora) 19 Desember 1961, New York Agreement 15 Agustus 1962, aneksasi 1 Mei 1963, dan Penentuan Pendapatan Rakyat (Pepera) 1969 bahkan sebelum Pepera, PT. Freeport sudah ditantatangani pada 7 April 1967. Dari rentetan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, tercatat di tahun 1961 sampai dengan tahun 1998 pengiriman militer berirama pembantaian massal yang terjadi di atas tanah West Papua mencapai 16 operasi.

Sejak, kejatuhan Orde Baru kembali menggelorakan perjuangan kemerdekaan rakyat West Papua, Megawati yang pada saat itu sebagai presiden memberikan Undang-Undang Otsus yang menjanjikan kedaulatan bagi rakyat West Papua yang termarjinalisasi, mengobati luka lama akibat penindasan, dan mengakomodasi kehadiran partai politik lokal. Namun nyatanya janji tersebut langsung terbantah dengan adanya pembunuhan Theys Eluay, pemimpin Presidium Dewan Papua (PDP) pada saat itu. Kejadian itu membayangi Otsus dan menjadi peringatan akan berlanjutnya kekuasaan dan impunitas militer Indonesia. Benar saja, selama 20 tahun Otsus diterapkan tanpa memperhatikan mekanisme demokrasi yang sejati. Lembaga-lembaga pemerintahan lokal menjadi sasaran campur tangan dan pengawasan pemerintah pusat untuk menjalankan akses modal kapital di tanah Papua dan implementasinya pun lebih terfokus pada proyek-proyek pemusnahan rakyat Papua.

Oleh sebab itu, pada 2020 organisasi-organisasi masyarakat sipil dan aktivis politik mengorganisasi penolakan atas evaluasi UU Otsus dan perpanjangannya. Pada Juli 2020, terbentuklah Petisi Rakyat Papua (PRP) yang dibentuk oleh 117 kelompok dan organisasi gerakan rakyat. Pada Mei 2021, PRP menyatakan telah menerima lebih dari 700.000 tanda tangan penolakan perpanjangan Otsus. PRP membantah klaim Jakarta yang mengatakan bahwa Otsus berhasil menyejahterakan dan mengikutsertakan orang asli West Papua dalam memerintah wilayah mereka. PRP juga menunjukkan keberatan atas meningkatnya militerisasi di West Papua dan menuntut Pemerintah Indonesia segera berhenti “mereduksi persoalan-persoalan pokok rakyat West Papua ke dalam pembahasan dana Otsus.”

Terhadap proses evaluasi yang dikontrol para politisi Jakarta, rakyat  sipil membuat penolakan dalam bentuk protes dengan aksi-aksi demonstrasi yang sering kali berujung pembubaran paksa dengak kekerasan dan penangkapan Polisi dan TNI. Pada September 2020 misalnya, ribuan rakyat di Yahukimo, Wamena, Dogiyai, Deiyai, Sorong, Merauke, Kaimana, Nabire, Manokwari, dan di seluruh tanah West Papua melakukan aksi serentak dengan tuntutan umum pokok “Tolak Otsus Jilid II, Tolak Pemekaran, dan Segera Berikan Referendum bagi Papua” namun yang terjadi adalah penangkapan, pemukulan, bahkan berujung pada pembunuhan terhadap massa aksi. Keprihatinan atas tindakan keras terhadap penyampaian pendapat di muka umum, yang disuarakan dalam surat bersama Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ditanggapi Pemerintah Indonesia dengan mengatakan bahwa tindakan keras terhadap demonstrasi tolak Otsus dilakukan demi menghindari penyebaran Covid-19. Namun, pemerintah juga mengamini tindakan itu dilakukan karena ada unsur “separatisme”. Karenanya, pihak berwenang menggunakan pandemi sebagai dalih pembubaran aksi protes dan mempercepat pembahasan Undang-Undang Otsus sambil membunuh kubu yang menolak.

Bukan hanya itu, Jokowi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian serta para antek–anteknya ikut terlibat dalam dalam penangkapan Victor Yeimo serta seluruh tahanan politik lainnya di West Papua, serta ikut terlibat juga dalam pemekaran provinsi yang sebelumnya ada dua Provinsi Papua dan Papua Barat kini bertambah menjadi 6 provinsi yakni Papua Barat Daya, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan. Ini sudah tentu merupakan awal kehancuran orang Papua di tanah sendiri. Awal di mana perampasan tanah, air, udara, serta laut yang akan masif serta meloloskan kepentingan negara–negara maju untuk mengambil sumber daya alam serta membunuh rakyat Papua atas nama infrastruktur.

Sejak Jokowi menjadi presiden pada tahun 2014 hingga 2023, kapitalisme global, TNI dan Polri bekerja sama dan membiarkan terus mengakumulasi lebih banyak kekuasaan dan anggaran dengan melanggengkan struktur komando teritorial yang mengizinkannya akses Sumber Daya Alam (SDA) secara legal maupun ilegal. Sejak lama, pemerintah pusat dan pemerintah lokal, militer dan kapital global terlibat dalam kepentingan eksploitasi di West Papua. Kita bisa lihat, data Walhi, Yayasan Pusaka yang menunjukan adanya penebangan kayu dan pengamanan perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan, yang juga disertai penggusuran tanah-tanah adat milik rakyat West Papua dari tanahnya. Militer, Pemerintah Indonesia dan elit lokal juga merupakan penerima alokasi dana Otsus dalam jumlah yang besar, dua per persen dari anggaran nasional Indonesia, serta dana pembangunan, dan dana infrastruktur. Bupati-bupati terpilih memiliki anggaran yang bisa diakses militer untuk melakukan operasi militer melawan dugaan ancaman pemberontak di West Papua.

Kendati Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid I dan II , G-20, Omnibus, Law, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang KUHP serta seluruh kebijakan negara hanya untuk kepentingan eksploitasi kapital modal di tanah West Papua. Sehingga, TNI dan Polri menjadi anjing penjaga para pemodal untuk meraup banyak keuntungan dari eksploitasi SDA Papua yang melimpah, bahkan TNI dan dan Polri dengan dalih operasi kontra pemberontakan dan transmigrasi terus memperlancar aktivitasnya di Papua. Hal ini menyebabkan kasus-kasus pembungkaman kebebasan berekspresi secara damai terus berlanjut. Larangan pengibaran bendera Bintang Kejora tetap diberlakukan.

Bahkan, Presiden Jokowi mengizinkan militer memperluas struktur teritorialnya dengan membangun dua Komando Daerah Militer (Kodam) baru, salah satunya di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pihak militer mengklaim bahwa hal ini diperlukan dalam rangka melawan gerakan perlawanan Papua, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Namun, TPNPB tidak hadir dalam jumlah yang signifikan di tanah West Papua. Militer Indonesia tengah berusaha menjustifikasi penambahan struktur komando teritorial yang bisa membuat mereka terus melanggengkan kepentingan bisnisnya.

Sedangkan, di lain sisi Jokowi  dan Ma’ruf Amin serta Mahfud Md tidak mau mendengarkan apa keinginan TNPN  PB dan Rakyat Papua untuk segera melakukan perundingan, melainkan pemerintah Indonesia membantah pernyataan tersebut.

Serangkaian penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa akar permasalahan yang terjadi di West Papua bahwa Indonesia sejak lakukan aneksasi hingga hari ini hanya untuk kepentingan eksploitasi SDA Papua. Kondisi ini kemudian membuahkan praktek militerisasi yang berimbas pada maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, penangkapan, penyiksaan, pembungkaman kebebasan berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua (OAP), dan kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni hak menentukan nasib sendiri.

Maka, dengan ini, kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), menyatakan sikap politik sebagai berikut:

Pertama: Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua.

Kedua: Cabut Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II dan hentikan rencana dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di West Papua.

Ketiga: Buka akses jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya di West Papua.

Keempat: Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua.

Kelima: Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua yang tersebar di seluruh Indonesia.

Keenam: Bebaskan Victor Yeimo, Melkias KY, serta seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat.

Ketujuh: Tutup PT Freeport, LNG, BP Tangguh serta tolak operasi Blok Wabu di Intan Jaya, dan PT Antam di Pegunungan Bintang.

Kedelapan: Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM.

Kesembilan: Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri terhadap rakyat West Papua.

Kesepuluh: Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan seluruh tanah West Papua.

Kesebelas: Cabut Omnibus Law, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang KUHP, serta seluruh produk Indonesia yang melanggengkan penindasan, pembunuhan, dan perampasan ruang hidup rakyat Papua.

Kedua belas: Indonesia stop etnosida, ekosida dan genosida di West Papua.

Ketiga belas: Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka dijanjikan.

Keempat belas: PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di West Papua.

Kelima belas: Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung.

Keenam belas: Berikan jaminan kebebasan akses informasi, berekspresi, berorganisasi, dan berpendapat di West Papua.

Ketujuh belas: Mendukung pernyataan Egianus Kogoya bahwa “Indonesia segera buka meja perundingan yang difasilitasi Oleh PBB”.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Kami menganjurkan dengan tegas kepada orang amber atau masyarakat transmigran yang sudah lama atau baru tinggal di West Papua untuk segera mendukung dan bersama memperjuangkan bangsa West Papua untuk menentukan nasib sendiri atau Papua merdeka. Juga penting kami sampaikan pada rakyat Indonesia, West Papua, dan dunia internasional, mari kita bersama-sama bersatu untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan di West Papua.

Medan Juang, 25 Maret 2023

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)

Jeeno Alfred Dogomo

***

Catatan: Pernyataan Sikap ini dibacakan dalam aksi demonstrasi AMP se-Indonesia, hari ini, 25 Maret 2023.

Redaksi Lao-Lao
Teori pilihan dan editorial redaksi Lao-Lao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Rekonstruksi Identitas Orang Papua Melalui Perubahan Nama Tempat

Irian berubah menjadi Irian. Masyarakat Papua atau orang-orang yang...

Rosa Moiwend dan Kesalahan Teori Patriarki

Rosa Moiwend, salah satu kamerad kita di Papua menulis di media Lao-Lao Papua pada 9 Juni 2023, bahwa gerakan...

Ekofeminisme dan Hubungan Antara Perempuan dengan Hutan Sagu

Sebuah pandangan mengenai hubungan antara perempuan dengan hutan sagu di Kampung Yoboi, Sentani dan bagaimana mengujinya dengan perspektif ekofeminisme. Sagu...

Ancaman Pembangunan Terhadap Lahan Berkebun Mama Mee di Kota Jayapura

"Ini kodo tai koo teakeitipeko iniyaka yokaido nota tenaipigai, tekoda maiya beu, nota tinimaipigai kodokoyoka, tai kodo to nekeitai...

Memahami Perempuan (Papua) dari Tiga Buku Nawal El Saadawi

Sebuah ringkasan secara umum Pengantar Isu feminisme di Papua pada umumnya masih banyak menuai pro dan kontra. Itu bisa kita temukan...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan