Pilihan Redaksi Masyarakat Awuyu Boven Digoel: Perjuangan Merebut Kembali Tanah Adat

Masyarakat Awuyu Boven Digoel: Perjuangan Merebut Kembali Tanah Adat

-

Surat Pernyataan
Menuntut Pemerintah Daerah Mencabut Izin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Indo Asiana Lestari; PT. Graha Kencana Mulia; PT. Kartika Cipta Pratama; PT. Megakarya Jaya Raya, yang berada di Tanah Adat Suku Awuyu (Distrik Mandobo dan Distrik Fofi)

Kami masyarakat adat Suku Awuyu mempunyai hidup sangat tergantung pada tanah dan lingkungan alam, tempat kami tinggal dan hidup, sejak turun temurun dari leluhur moyang. Kami masyarakat adat Awuyu memiliki pengetahuan dan cara hidup bahwa masyarakat dan lingkungan alam tidak dapat dipisahkan, dan saling membutuhkan. Nilai dan pengetahuan ini yang membentuk tatanan dan hukum adat kami dalam hidup bersama, budaya adat istiadat, usaha memanfaatkan hasil hutan dan dusun, menjaga dan mempertahankan tanah, dusu dan hutan adat, serta lingkungan alam.

Kami masyarakat adat Suku Awuyu dari kampung-kampung di daerah Kali
Digoel, Distrik Mandobo dan Distrik Jair; Kali Mappi, Distrik Fofi dan Distrik Bomakia; Kali Ki, Distrik Ki, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, menyampaikan situasi keresahan dan kekhawatiran yang sedang kami hadapi terkait keberadaan dan aktifitas perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang menggusur dan terus memperluas lahannya ke dusun dan hutan adat di wilayah tanah adat kami. Aktifitas dan rencana perusahaan ini merusak alam tempat hidup kami dan mengancam kelangsungan hidup kami Suku Awuyu.

Perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut adalah: PT. Indo Asiana Lestari; PT. Graha Kencana Mulia; PT. Kartika Cipta Pratama; PT. Megakarya Jaya Raya; PT. Boven Digoel Budidaya Sentosa; PT. Perkebunan
Boven Digoel Abadi; PT. Perkebunan Boven Digoel Sejahtera. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Gubernur Provinsi Papua, pemerintah nasional Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, telah memberikan surat rekomendasi dan izin-izin kepada perusahaan tersebut, yakni Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha.

Kami juga mengetahui pemerintah daerah telah mencabut beberapa izin perusahaan perkebunan kelapa sawit karena tidak menjalankan kewajibannya, dan diduga perusahaan melakukan pelanggaran hukum atas izin yang diterbitkan.
Kebijakan dan izin-izin tersebut diterbitkan tanpa ada konsultasi sejak awal dan persetujuan bebas dengan kami sebagai pemilik tanah dan hak wilayah adat. Hal ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Bab XI, Pasal 43 dan pasal penjelasannya, tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Orang Asli Papua.

Kami merasakan adanya tekanan, cara-cara paksa, tidak jujur dan melanggar aturan hukum adat kami dan hukum negara, yang dilakukan pihak tertentu yang punya kuasa bersama operator perusahaan untuk mengambil dan mengalihkan hak kami atas tanah adat, yang terjadi dihadapan aparatur penegak hukum. Situasi tersebut telah membuat keresahan, ketidakharmonisan dan ketegangan antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan kelompok masyarakat yang mendapat fasilitas perusahaan, antara masyarakat dengan elite penguasa tertentu, serta dengan pemerintah. Kami ingin tekankan perubahan situasi menjadi tidak ada rasa aman dan tidak ada rasa nyaman ini terjadi setelah adanya perusahaan.

Berdasarkan latar belakang tersebut dan hak-hak hukum kami untuk mendapatkan keadilan dan bebas dari tekanan, hak hidup aman dan damai, hak hidup sejahtera, hak masyarakat adat untuk menentukan pembangunan di wilayah adat, maka kami masyarakat adat Awuyu dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Awuyu Kabupaten Boven Digoel, meminta:

1. Gubernur Provinsi Papua dan Bupati Boven Digoel, segera mencabut izin-izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Indo Asiana Lestari; PT. Graha Kencana Mulia; PT. Kartika Cipta Pratama; PT. Megakarya Jaya Raya, yang beroperasi di wilayah adat kami. Perusahaan tersebut melanggar hak-hak hukum kami, mengancam dan mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat adat, dan berpotensi terjadinya konflik antar keluarga, marga dan suku.

2. Bupati Boven Digoel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boven Digoel, segera memanggil pimpinan perusahaan dan mengevaluasi keberadaan dan perizinan perusahaan PT. Indo Asiana Lestari; PT. Graha Kencana Mulia dan PT. Kartika Cipta Pratama; yang prosesnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat hukum adat suku Awuyu.

3. Bupati Boven Digoel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boven Digoel, secara khusus segera menghentikan dan memeriksa keberadaan aktifitas dan perijinan perusahaan PT. Indo Asiana Lestari yang rencana beroperasi di wilayah pemerintahan Distrik Fofi dan Distrik Mandobo. Perusahaan tersebut diduga melanggar karena tidak memenuhi kewajibannya, tidak memiliki izin dan persetujuan masyarakat, dan tidak memiliki dokumen lingkungan. (Terlampir Dokumentasi Legalitas PT. Indo Asiana Lestari)

4. Bupati Boven Digoel dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boven Digoel, segera terbitkan Peraturan Daerah untuk mengakui, melindungi dan menghormati keberadaan dan hak-hak dasar kami masyarakat adat Awuyu.

5. Kami Meminta Bupati Kabupaten Boven Digoel Untuk memfasilitasi program perlindungan Hak atas Tanah adat melalui Pemetaan wilaya Tanah Adat dan Pendokumentasian Hukum Adat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Papua; Perdasus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua; dan Perdasus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah.

Demikian permintaan dan tuntutan kami, agar dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

Tanah Merah, 27 Agustus 2020 Hormat Kami,

Egidius Suam Kasim
Kepala Suku Awuyu Ketua Paralegal Suku Awuyu

Lampiran 1. Dokumentasi Legalitas PT. Indo Asiana Lestari
1. Izin Prinsip Penanaman Modal PT. Indo Asiana Lestari No.
1951/1/IP/PMA/2016, tertanggal 20 Juli 2016;
2. Izin Lokasi Bupati Boven Digoel: Nomor 522.2/731/BUP/2017, tertanggal 7 Juli 2017, untuk perkebunan kelapa sawit seluas 39.190 hektar, terletak di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kab. Boven Digoel, Prov. Papua;
3. Surat Persetujuan Prinsip Izin Usaha Perkebunan dan Pengolahan kepada PT. Indo Asiana Lestari No. 11/P.IUP/KS/2018, tertanggal 29 Agustus 2018, luas areal 39.190 ha, di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kab. Boven Digoel, Prov. Papua.
4. Izin Lingkungan (belum ada informasi);
5. AMDAL, (belum ada informasi);
6. SK Izin Usaha Perkebunan (belum ada informasi);
7. Izin Pelepasan Kawasan Hutan: (tidak jelas);
8. Hak Guna Usaha (belum ada informasi);
9. Laporan Berkala perkembangan kemajuan kegiatan setiap tiga bulan sekali (tidak jelas).

Catatan PT. Indo Asiana Lestari:
• Areal yang dimohonkan perusahaan PT. Indo Asiana Lestari, sebelumnya merupakan areal Izin Usaha Perkebunan PT. Energy Samudera Kencana. Pada 7 Juli 2017, Bupati Boven Digoel, Benediktus
Tambonop, S.STP, mengeluarkan Surat Rekomendasi No.
522/732/BUP/2017, tentang Pencabutan Ijin Usaha Perkebunan Kelapa
Sawit PT. Energy Samudera Kencana, No.525.2/077, tanggal 17 Januari 2011;
• Tahun 2018; Kepala Dinas PMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2018, tertanggal 27 Agustus 2018, tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT. ESK, dengan mempertimbangkan:
(1) Surat LMA tentang pernyataan pencabutan IUP perusahaan Menara Group (28 Nov 2016 dan 03 April 2017);
(2) Surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK No. S.1460/PKTL/KUH/PLA.2/10/2017, tanggal 27 Oktober 2017, perihal tanggalan klarifikasi atas pelepasan kawasan hutan perusahaan Menara Group di Kab. Bov. Digoel;
(3) Surat Rekomendasi Bupati Boven Digoel No. 522/732/BUP/2017, 7 Juli 2017, tentang Pencabutan IUP PT. ESK;
(4) SK Bupati Boven Digoel No. 522.2/731/BUP/2017, 7 Juli 2017, tentang pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit seluas 39.190 ha kepada PT. Indo Asiana Lestari;
(5) Surat Rekomendasi Kadis PU dan Penataan Ruang Kab. Boven Digoel No. 600/63/DPU-PR/REK/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, tentang Permohonan pemanfaatan ruang untuk melaksanakan kegiatan pembangunan kawasan perkebunan dan pabrik yang berlokasi di Distrik Mandobo, dan Distrik Fofi, dengan luas 39.190 ha;
(6) Surat Rekomendasi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kab. Boven Digoel No. 525/55/REK/VI/2018, tanggal 06 Juli 2018, tentang permohonan rekomendasi kesesuaian RTRW Kab. Boven Digoel kegiatan pembangunan kawasan perkebunan dan pabrik di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kab. Boven Digoel;
(7) Surat Bupati Boven Digoel No. 590/1040/BUP/IX/2017, tanggal 18 SePTember 2017, tentang Klasifikasi Areal APL di Kab. Boven Digoel;
(8) Surat Kepala Cabang Dinas Kehutanan Boven Digoel No. 522/11/CDK/2018, tanggal 19 Juli 2018, tentang Keterangan Teknis tentang status lahan an. PT. Indo Asiana Lestari di Kab. Boven Digoel;
• Tahun 2019, PT. ESK, PT. KCP, PT. MJR; PT. GKM dan PT. Boven Agro Mas, mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan dan keberatan kepada BKPM, tertanggal 26 Februari 2019, terkait pencabutan izin usaha perkebunan;

Dokumen lainnya:
Surat Penolakan LMA Kab. Boven Digoel Kepada Presiden RI, Joko Widodo, No. 07/LMA-BD/XI/2018, tanggal 10 November 2018, tentang Penolakan Perusahaan Kelapa Sawit di Wilayah Adat Awuyu; ada 8 perusahaan: PT. Perkebunan Boven Digoel Sejahtera; PT. Perkebunan Boven Digoel Abadi; PT. Boven Digoel Budidaya Sentosa; PT. Perkebunan Sawit Kifofi; PT. Perkebunan Dugu Fofi; PT. Perkebunan Papua Sentosa; PT. Indo Asiana Lestari.

Update Informasi terkait PT. Indo Asiana Lestari:

November 2019: Kapolsek Mandobo, memanggil perwakilan marga dan submarga di Kali Wosu, berdasarkan pengaduan Yakub Abbas, Direktur PT. Indo Asiana Lestari;
Januari 2019; https://papua.antaranews.com/berita/477222/lsm-desakpemerintah-laksanakan-inpres-moratorium-usaha-perkebunan-di-papua
Januari 2019: https://geckoproject.id/kesepakatan-rahasia-hancurkansurga-papua-b347e51639fb
Februari 2019: https://jubi.co.id/bagaimana-boven-digoel-menjadisasaran-perkebunan-sawit-terluas-di-dunia/
2018; Deklarasi Masyarakat Hukum Adat Awuyu se Kabupaten Boven
Digoel, Gaah, 25 Januari 2018;

Redaksi Lao-Lao
Teori pilihan dan editorial redaksi Lao-Lao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Rekonstruksi Identitas Orang Papua Melalui Perubahan Nama Tempat

Irian berubah menjadi Irian. Masyarakat Papua atau orang-orang yang...

Rosa Moiwend dan Kesalahan Teori Patriarki

Rosa Moiwend, salah satu kamerad kita di Papua menulis di media Lao-Lao Papua pada 9 Juni 2023, bahwa gerakan...

Ekofeminisme dan Hubungan Antara Perempuan dengan Hutan Sagu

Sebuah pandangan mengenai hubungan antara perempuan dengan hutan sagu di Kampung Yoboi, Sentani dan bagaimana mengujinya dengan perspektif ekofeminisme. Sagu...

Ancaman Pembangunan Terhadap Lahan Berkebun Mama Mee di Kota Jayapura

"Ini kodo tai koo teakeitipeko iniyaka yokaido nota tenaipigai, tekoda maiya beu, nota tinimaipigai kodokoyoka, tai kodo to nekeitai...

Memahami Perempuan (Papua) dari Tiga Buku Nawal El Saadawi

Sebuah ringkasan secara umum Pengantar Isu feminisme di Papua pada umumnya masih banyak menuai pro dan kontra. Itu bisa kita temukan...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan