Press Release Koalisi Penhukham Papua: Segera Tangkap dan Adili Petugas Penangkap...

Koalisi Penhukham Papua: Segera Tangkap dan Adili Petugas Penangkap Victor Yeimo

-

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (Koalisi Penhukham PAPUA)

Kapolda Papua Segera Tangkap dan Adili Petugas Penangkap Victor F. Yeimo yang tidak Prosedural Sesuai Ketentuan UU No. 8 Tahun 1981

“Jangan hanya Victor F. Yeimo yang di tangkap, tangkap juga para pejabat yang hadir dalam aksi anti rasisme pada bulan Agustus 2019 di Kantor Gubernur Propinsi Papua”

Penangkapan terhadap Viktor F. Yeimo yang terjadi pada pukul 19:00 WIT di Tanah Hitam, Jayapura rupanya dilakukan tanpa mengikuti prosedur penangkapan yang di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Fakta tindakan penangkapan yang tidak prosedural tersebut terlihat dimana penangkapan terhadap Viktor dilakukan pada pukul 19:00 WIT tanggal 9 Mei 2021 sementara Surat Penangkapan dan Penahanan diterima oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (Koalisi Penhukham Papua) pada pukul 18:00 WIT tanggal 10 Mei 2021 di Ruang Penyidik Provos Mako Brimob, Kotaraja, Abepura, Jayapura.

Setelah dipastikan dalam Surat Penangkapan terlihat dimana dasar mengacu pada Surat Laporan Polisi Nomor: LP/317/IX/RES.1.24/2019/Direskrimum tanggal 5 September 2019 dengan dugaan Tindak Pidana yang diberikan kepada Viktor adalah Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP.

Dengan Laporan Polisi di atas menunjukan bahwa Viktor ditangkap dengan Laporan Polisi yang sama digunakan saat penangkapan 7 Tapol Papua yang disidangkan dan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2020 lalu. Kondisi ini tentunya akan kembali mengingatkan kita tentang peristiwa tindakan rasisme yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindakan rasisme apakah penegakannya menggunakan pendekatan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang mengatur tentang tindakan dan sangksi bagi pelaku tindakan rasisme ? Sementara para pejuang anti rasisme di Papua masih terus dikriminalisasi dengan Pasal Makar sebagimana yang dialami oleh Viktor saat ini.

Di atas ketimpangan penegakan hukum antara pelaku tindakan rasisme dan pejuang anti rasisme itu, Koalisi Penhukham Papua menemukan ganjalan dalam proses penyelidikan dan penyelidikan pemenuhan bantuan hukum terhadap Viktor tidak berjalan maksimal karena Koalisi Penhukham Papua tidak mendampingi Viktor langsung disampingnya, padahal bukan hanya Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar saja yang dituduhkan kepadanya, namun ada Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dituduhkan dimana dalam prosenya kuasa hukum dapat duduk disamping kliennya. Di atas kondisi itu, adapula fakta pemindahan Viktor dipindahkan dari Polda Papua ke Mako Brimob Polda Papua dilakukan tanpa sepengetahuan Koalisi Penhukham Papua, dimana pemindahan ini sangat riskan berdampak pada tidak terpenuhinya hak berkunjung oleh keluarga yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 hanya karna ribetnya prosedur kunjungan keluarga yang administrasi di Polda Papua yang beralamat di Jayapura sementara tersangkanya di tahan di Mako Brimob Polda Papua yang beralamat di Abepura.

Terlepas dari itu, menurut Viktor dia ditempatkan dalam Rutan Mako Brimob yang ruangannya jauh dari tempat udara masuk sehingga dia minta agar penyidik dapat mengkomunikasikan ke petugas Tahti Rutan Mako Brimob agar dapat dipindahkan ruang tahanan pada tempat yang dekat dengan akeses udara seperti di depan pintu masuk ruang Tahti. Hal ini diminta agar Viktor dapat menghirup udara segar serta dapat meminta bantuan petugas tahti jika ada kebutuhan yang wajib dipenuhi seperti minta belikan pakaian dan atau peralatan mandi dan lain-lain. Agar tidak ada keluhan demikian, maka Viktor berharap agar dirinya ditahan di Rutan Polda Papua saja.

Saat penyidik istirahat solat dan Koalisi Penhukham Papua saat masuk mendampingi Viktor dalam ruang penyidik provos Mako Brimob, Viktor sempat tanya kepada pimpinan penyidik yang ada dalam ruangan itu terkait jika dirinya ditangkap karena persoalan aksi anti rasis di bulan Agustus 2019 lalu, maka mengapa hanya dirinya yang ditangkap dan diproses, padahal berdasarkan fakta pada aksi anti rasisme tanggal 19 Agustus 2019 bukan hanya dirinya yang orasi saat itu, namun banyak pihak yang orasi juga seperti Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan lain sebagainya. Selain itu dihadiri juga oleh Gubernur Provinsi Papua, Ketua MRP, Anggota DPRP, beberapa SKPD dan juga OAP dan non OAP, namun mengapa hanya dirinya yang ditangkap dan diproses sementara yang lainnya tidak? Ketua Tim penyidik tidak banyak memberikan komentar atas pertanyaan itu, namun hanya mengatakan bahwa dirinya dan tim hanya menjalankan tugas.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan Viktor dimulai pada pukul 14:20 WIT dan berakhir pada pukul 22:40 WIT. Ada 29 pertanyaan yang ditanyakan kepada Viktor, mayoritas pertanyaannya berkaitan dengan fakta aksi anti rasis pada bulan Agustus 2019 lalu. Viktor diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan di Rutan Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura.

Atas uraian di atas, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (Koalisi Penhukham Papua) menegaskan:

Pertama: Kapolda Papua jangan hanya menangkap Viktor F. Yeimo saja, tetapi tangkap juga pejabat pemerintah Provinsi Papua yang terlibat dalam aksi anti rasis pada bulan Agustus 2019 lalu demi mewujudkan prinsip persamaan di depan hukum dan menghindari tindakan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Kedua: Kapolda Papua segera memerintahkan Propam Polda Papua menangkap dan memeriksa semua petugas penangkap Viktor F Yeimo yang menangkap tidak sesuai prosedur dalam KUHAP sehingga jelas-jelas langgar kode etik kepolisian khususnya penyalahgunaan kewenangan sebaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

Ketiga: Irwasda Polda Papua segera memerintahkan Penyidik Polda Papua yang tangani kasus Viktor F Yeimo untuk wajib pemenuhan hak tersangka dikunjungi oleh keluarga yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

Keempat: Direskrimum segera memerintahkan Penyidik Pemeriksa Viktor F Yeimo untuk memfasilitasi ruang tahanan yang layak dan jika tidak maka Viktor F Yeimo dikembalikan ke Rutan Polda Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jayapura 11 Mei 2021

Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)

Redaksi Lao-Lao
Teori pilihan dan editorial redaksi Lao-Lao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Rekonstruksi Identitas Orang Papua Melalui Perubahan Nama Tempat

Irian berubah menjadi Irian. Masyarakat Papua atau orang-orang yang...

Rosa Moiwend dan Kesalahan Teori Patriarki

Rosa Moiwend, salah satu kamerad kita di Papua menulis di media Lao-Lao Papua pada 9 Juni 2023, bahwa gerakan...

Ekofeminisme dan Hubungan Antara Perempuan dengan Hutan Sagu

Sebuah pandangan mengenai hubungan antara perempuan dengan hutan sagu di Kampung Yoboi, Sentani dan bagaimana mengujinya dengan perspektif ekofeminisme. Sagu...

Ancaman Pembangunan Terhadap Lahan Berkebun Mama Mee di Kota Jayapura

"Ini kodo tai koo teakeitipeko iniyaka yokaido nota tenaipigai, tekoda maiya beu, nota tinimaipigai kodokoyoka, tai kodo to nekeitai...

Memahami Perempuan (Papua) dari Tiga Buku Nawal El Saadawi

Sebuah ringkasan secara umum Pengantar Isu feminisme di Papua pada umumnya masih banyak menuai pro dan kontra. Itu bisa kita temukan...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan