Press Release LBH Papua: Rektor Uncen dan PB PON Papua Segera...

LBH Papua: Rektor Uncen dan PB PON Papua Segera Bertanggung Jawab

-

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua

Sidang Perdana Penghuni Asrama Uncen vs Rektor Uncen dan PB PON atas Kasus Penggusuran Paksa Asrana Sakura dan Rusunawa Uncen di Pengadilan Negeri Jayapura

“Rektor Uncen dan PB PON Segera Penuhi Hak Atas Tempat Tinggal Sementara dan Pendidikan Mahasiswa Uncen Aktif Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen”

Sidang Perdana antara mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen Rusunawa dan Asrama Mahasiswa Uncen Sakura melawan Rektor Uncen dan PB PON dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan penggusuran paksa yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor: 109/Pdt.G/2021/PN. Jam telah dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2021 di dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Klas 1a Jayapura. Dalam sidang perdana dihadiri oleh Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen bersama Kuasa Hukumnya selaku Penggugat, sementara Rektor Uncen selaku pihak Tergugat diwakili oleh seorang advokat dan Pengurus Besar PON selaku Turut Tergugat, tidak menghadiri sidang perdana padahal telah dipangil secara patut oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas 1a,  Jayapura melalui Panitera Pengadilan Negeri Klas 1a Jayapura.

Dengan melihat kondisi itu, sehingga Ketua Majelis Hakim selanjutnya membuka persidangan dengan Register Perkara Nomor: 109/Pdt.G/2021/PN. Jap selanjutnya memeriksa identitas Para Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim berikan kesempatan kepada Advokat yang mewakili Rektor Uncen selaku Tergugat, kuasa hukum Rektor Uncen selaku Tergugat mengatakan bahwa Surat Kuasanya belum ditandatangani oleh Rektor Uncen selaku Tergugat. Melihat kondisi itu, Ketua Majelis Hakim membatasi hak bicara advokat yang mengaku sebagai kuasa hukum Rektor Uncen dan akan memberikan ruang setelah Surat Kuasa telah ditandatangani. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memberikan arahan terkait mekanisme sidang serta tata tertib sidang yang akan digunakan sepanjang sidang berjalan nantinya.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen memohon kepada ketua majelis hakim agar dapat mendokumentasikan persidangan Register Perkara Nomor: 109/Pdt.G/2021/PN. Jap dari awal hingga akhirnya. Ketua majelis hakim langsung bertanya tentang tujuan pendokumentasian itu dan dijawab oleh Kuasa Hukumnya Mahasiswa Uncen bahwa untuk LBH Papua sebagai Lembaga Advokasi HAM melihat persoalan ini merupakan persoalan Penggusuran Paksa yang masuk dalam kategori Pelanggaran HAM sehingga LBH Papua memiliki kewajiban mendokumentasi advokasi Bantuan Hukum Struktural menggunakan litigasi ini untuk dijadikan referensi dalam memberikan pendidikan hukum kritis kepada masyarakat dampingan LBH Papua. Alasan itu diterima oleh Ketua Majelis Hakim namun teknisnya harus meminta ijin kepada Ketua Majelis Hakim. Rupanya permintaan Kuasa Hukumnya Mahasiswa Uncen mendapatkan bantahan dari Advokat yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum Rektor Uncen, bantahan itu langsung diprotes oleh Kuasa Hukumnya Mahasiswa Uncen sebab yang bersangkutan belum memiliki Surat Kuasa dari Rektor Uncen selaku Tergugat.

Akhirnya Ketua Majelis Hakim menerima sanggahan Kuasa Hukumnya Mahasiswa Uncen selanjutnya Ketua Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2021 pada pukul 10:00 WIT. Diharapkan kepada Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen bersama Kuasa Hukumnya hadir tanpa diundang sementara Rektor Uncen dan PB PON akan diudang secara patut selanjutnya sidang perdana dengan Register Perkara Nomor: 109/Pdt.G/2021/PN. Jap ditutup.

Untuk diketahui bahwa upaya hukum ini dilakukan, buntut dari upaya mahasiswa Uncen melalui kuasa hukumnya melayangkan Surat Somasi Nomor: 107/SK/LBH.P/III/2021dan dibalas dengan Surat Jawaban Somasi dari Rektor Uncen Nomor: 1662/UN20/HK/2021 yang intinya menejalaskan “Rektor Uncen dalam bentuk menjamin kepada mahasiswa yang sebelumnya menempati asrama-asrama yang direnovasi akan diupayakan pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi. Alternatif kedua adalah Rektor Uncen akan berupaya sedapat mungkin untuk membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan,” namun pada pekembangannya tindakan Rekor Uncen tidak menjalankan janjinya sebagaimana dalam surat Jawaban Somasi dari Rektor Uncen selanjutnya Rektor Uncen melalui Tim Penertiban bekerjasama dengan aparat keamanan (TNI-Polri) melakukan tindakan pengusuran paksa terhadap mahasiswa Uncen aktif penghuni asrama mahasiswa Uncen Sakura pada tanggal 10 Mei 2021 dan 11 Mei 2021 serta penghuni asrama mahasiswa Uncen Rusunawa pada tanggal 21 Mei 2021.

Fakta tindakan Rektor Uncen di atas jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Atas tindakan pengusuran paksa yang dilakukan pada tanggal 10 Mei 2021, 11 Mei 2021, dan 21 Mei 2021 telah melahirkan beberapa pelanggan hukum seperti adanya tindakan pengrusakan barang milik para mahasiswa Uncen penghuni asrama mahasiswa Uncen yang jelas-jelas telah melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, telah melanggar hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal merupakan hak asasi manusia yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 12, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak” sebagaimana diatur pada Pasal 40, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Atas dasar hal-hal yang disampaikan dalam fakta pelanggaran dan dampak sehingga diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan Pengusuran Paksa dan terdaftar dengan Register Perkara Nomor: 109/Pdt.G/2021/PN. Jap. Dengan demikian maka LBH Papua selaku Kuasa Hukum Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen menegaskan:

Pertama: Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan gugatan Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen dan Menyatakan Rektor Uncen dan PB PON telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penggusuran paksa.

Kedua: Rektor Uncen dan PB PON segera menyediakan tempat pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi atau membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan bagi Mahasiswa Uncen Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen.

Ketiga: Rektor Uncen dan PB PON segera secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian akibat pengeluaran untuk membiayai tempat tinggal dan kerusakan barang milik penghuni asrama.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 1 Juli 2021

Hormat Kami

Kuasa Hukum Mahasiswa Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Papua

Emanuel Gobay, S.H., M.H.

Redaksi Lao-Lao
Teori pilihan dan editorial redaksi Lao-Lao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Rosa Moiwend dan Kesalahan Teori Patriarki

Rosa Moiwend, salah satu kamerad kita di Papua menulis...

Ekofeminisme dan Hubungan Antara Perempuan dengan Hutan Sagu

Sebuah pandangan mengenai hubungan antara perempuan dengan hutan sagu di Kampung Yoboi, Sentani dan bagaimana mengujinya dengan perspektif ekofeminisme. Sagu...

Ancaman Pembangunan Terhadap Lahan Berkebun Mama Mee di Kota Jayapura

"Ini kodo tai koo teakeitipeko iniyaka yokaido nota tenaipigai, tekoda maiya beu, nota tinimaipigai kodokoyoka, tai kodo to nekeitai...

Memahami Perempuan (Papua) dari Tiga Buku Nawal El Saadawi

Sebuah ringkasan secara umum Pengantar Isu feminisme di Papua pada umumnya masih banyak menuai pro dan kontra. Itu bisa kita temukan...

Apabila Prabowo jadi Presiden

Selalu ada jejak yang ditinggalkan saat diskusi walau diskusinya bebas, pasti ada dialektikanya. Walau seminggu lebih sudah berlalu, namun ada...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan