Pilihan Redaksi Seruan PRP: Tolak Otsus, Lawan Rasisme, dan Bebaskan Victor...

Seruan PRP: Tolak Otsus, Lawan Rasisme, dan Bebaskan Victor Yeimo

-

Petisi Rakyat Papua (PRP)

Tolak Otsus Jilid II, Lawan Rasisme, Bebaskan Victor Yeimo Tanpa Syarat, dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua

Penangkapan terhadap Juru Bicara Internasional Petisi Rakyat Papua (PRP) yang juga Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo pada 9 Mei 2021 dengan dalil kasus rasisme 2019 adalah bukti Negara Indonesia kembali menghidupkan isu rasial di kalangan rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa kasus rasisme tersebut telah dijalani di hadapan hukum oleh 7 Tapol anti rasisme, setelah proses hukuman selama belasan bulan penjara. Putusan Majelis Hakim di Pangadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan, kepada 7 Tapol anti rasisme tersebut dinyatakan bersalah setelah mendapat cukup bukti yang kuat terhadap tindakan makar yang terjadi di tanah Papua. Tetapi karena tekanan masa rakyat Papua, solidaritas rakyat Indonesia yang bersujud dan memohon maaf serta solidaritas Internasional membuat ketujuh tahanan politik tersebut di vonis 8-11 bulan penjara dan jauh dari tuntutan 15-20 tahun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Protes rakyat Papua terhadap isu rasisme itu bermula akibat sikap segelintir rakyat Indonesia dan oknum militer yang melakukan persekusi dan perlakuan rasis dengan label “usir Monyet” terhadap mahasiswa Papua di Malang, Surabaya dan Semarang berturut-turut pada tanggal 15-17 Agustus 2019. Akibat aksi rasis tersebut mendorong seluruh rakyat Papua melakukan protes di berbagai wilayah Tanah Papua dengan memobilisasi diri hampir di 42 kabupaten dan kota di Tanah Papua, 17 Kota di Indonesia dan 5 kota di luar negeri dengan tuntutan Lawan Rasisme dan Berikan Referendum bagi Rakyat Papua. Perlawanan tersebut mendorong aparat bertindak represif dengan menangkap 7 orang yang di tuduh sebagai dalang penghasutan demonstrasi damai di Papua selama Agustus-September 2019. Akibat perlawanan yang masih terjaga membuat ke tujuh tahanan dipindahkan ke Balik Papua dengan alasan keamanan, meski secara hukum hal tersebut nonprosedural, namun sikap rasis negara terhadap rakyat Papua mendorong hal tersebut tetap dilakukan. Sikap rasis negara tersebut juga dipertegas dengan mengirim 6500 personil Polisi Brimob dan Tentara yang bertugas pada ribuan Pos Militer dadakan hampir di seluruh kompleks di tingkat kabupaten dan kota di Tanah Papua dengan alasan mengamankan situasi yang dalam framing Indonesia sedang terjadi kekacaun skala besar di Papua. Akibat pola represif militer tersebut, terjadi penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang terhadap 72 rakyat Papua yang divonis makar, penghilangan nyawa secara paksa terhadap 35 orang Papua, 30 diantaranya di tembak mati, 284 orang terluka akibat pola represif, terjadi pengungsian skala besar (22.800 jiwa) di Nduga, peristiwa exdodus ke Papua dari 6000 pelajar dan mahasiswa Papua yang menimba ilmu di wilayah Indonesia hingga 23 kasus penyerangan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua. Dampak represif tersebut terjadi pada periode Agustus-Desember 2019.

Berdasarkan peristiwa di atas dapat digambarkan bahwa negara Indonesia tidak mempunyai itikad baik terhadap kemanusiaan orang Papua. Negara masih memandang rendah martabat orang Papua yang secara moral adalah korban rasisme yang terjadi sejak Papua di aneksasi 1961, rasisme 2019, penangkapan Victor Yeimo dan Frans Wasini serta perlakuan tidak manusiawi terhadap difabel di Merauke pada 26 Juli 202 oleh oknum TNI AU. Sedangkan akar persoalannya masih dipelihara hingga sekarang, mulai dari pelaku salah tangkap (non prosedural) terhadap 72 tahanan politik, 30 rakyat Papua yang ditembak mati, 22.800 jiwa yang mengungsi hingga peristiwa exodus, hingga penyerangan Pembela HAM Papua. Sedangkan aktor-aktor dibalik peristiwa rasis tersebut masih dipelihara oleh negara hingga sekarang, tanpa ada penyelesaian di hadapan hukum sebagai jalan untuk rasa adil terhadap korban rasialisme tersebut.

Penangkapan Victor juga berlatar karena posisinya sebagai pimpinan perlawanan damai rakyat Papua dalam menuntut harga dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Tetapi juga sebagai pelopor organisasi KNPB dan juga sebagai Juru Bicara Internasional PRP Tolak Otonomi Khusus Jilid II. Ketakutan negara terhadap situasi dan kondisi di Tanah Papua menjelang berakhirnya Otsus di Tanah Papua tahun 2021 juga pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, mendorong negara melakukan berbagai macam pra kondisi untuk mencegah perlawanan rakyat Papua, mulai dari pelabelan teroris terhadap organisasi perjuangan pembebasan Papua, jaringan internet di takedown di Jayapura dan sekitarnya sejak 1 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021 dan juga lockdown lokal yang diperketat dengan berbagai macam administrasi yang mempersempit ruang gerak dikalangan rakyat Papua.

Pra kondisi tersebut membuat Victor ditangkap kepolisian di Abepura, Kamkey, Jayapura pada 9 Mei 2021, pukul 19.00 Waktu Papua. Dan jerat dengan berbagai pasal KUHP berlapis. Antara lain Pasal 106 junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP junto Pasal 55 KUHP. Tuduhan utama kepada Victor adalah pasal makar. Frans Wasini juga ditangkap dengan tujuan untuk memberatkan kasus dugaan terhadap Victor. Victor di tuduh dengan 12 pasal berlapis yang mengancamnya dipenjara seumur hidup.

Setelah ditangkap dan dipenjara, tindakan Mal Administrasi terus dilakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik), mulai dari penahanan di Rutan Mako Brimob dengan alasan tahanan Polda yang penuh, lalu pembatasan terhadap kunjungan keluarga, rohaniawan, dan petugas kesehatan untuk melakukan check-up medis rutin terhadap Victor yang memiliki riwayat sakit paru dan mag.

Sikap mal administrasi dan abai terhadap Victor makin terlihat jelas setelah foto keadaan terakhirnya tersebar luas di berbagai platform media sosial yang membuat kawatir berbagai kalangan terhadap kesehatan Victor dan juga penanganan perkara hukum yang semakin memberatkan dia yang merupakan korban rangkaian peristiwa rasis.

Melihat situasi dan perkara di atas, maka atas nama 111 organisasi PRP Tolak Otonomi Khusus Jilid II, dengan 714.066 suara rakyat, menyatakan sikap:

Pertama: segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat karena Vicor bukanlah pelaku, melainkan korban rasis terstruktur dan masif kolonial Indonesia yang terjadi terhadap orang asli Papua.

Kedua: hentikan eksploitasi isu rasisme terhadap rakyat Papua oleh kelompok elit Papua.

Ketiga: menyerukan persatuan dari seluruh komponen rakyat yang ada di Tanah Papua, baik Komponen agama, adat, mahasiswa, pelajar, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, POLRI, Aparat Sipil Negara (ASN), Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, buruh, dan mama pasar untuk terlibat bersama dalam aksi rakyat Papua pada 16 Agustus 2021 dengan sasaran aksi pada masing-masing kota di Papua dengan tujuan mendesak pembebasan Victor F. Yeimo tanpa syarat.

Keempat: mendeklarasikan 16 Agustus sebagai hari Rasisme Indonesia Terhadap Rakyat Papua.

Kelima: West Papua menyatakan rasa solidasitas dan kemanusiaan terhadap diplomat asal Nigeria yang menerima perlakukan rasis oleh aparat negara Indonesia pada 7 Agustus 2021 lalu dan menyerukan persatuan terhadap seluruh rakyat dunia untuk mengutuk tindakan rasis yang telah di lakukan oleh Indonesia yang semakin masif dan tidak terkontrol, serta menyuarakan ketertindasan yang sama yakni Black Lives Matter.

Keenam: menolak produk hukum rasis Otonomi Khusus Jilid II yang dipaksa lanjut di Tanah Papua tanpa melihat aspirasi rakyat Papua dan berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, atas nama rakyat pejuang, solidaritas, dan leluhur bangsa Papua di atas Tanah Papua kami sampaikan terima kasih.

Semoga Tuhan Beserta Kita. Amin!

Port Numbay, 13 Agustus 2021

Atas Nama 111 Organisasi dan 714.066 Suara Rakyat Papua Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid Dua

Juru Bicara Nasional PRP

Samuel Awom

Redaksi Lao-Lao
Teori pilihan dan editorial redaksi Lao-Lao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Kapitalisme di Era Digital: Manusia, Ruang, dan Alat

Ide menulis tulisan ini, dimulai ketika beberapa waktu lalu...

Belajar Gerakan Kedaulatan Diri Owadaa dari Meeuwodide (Bagian 2)

Pada bagian pertama catatan ini sebelumya, saya mencoba untuk belajar pandangan konseptual tentang Owadaa. Selain itu, sisi teologis yang...

Belajar pada Njoto, Menuju Jurnalisme yang Mendidik Massa

Dalam deretan tokoh-tokoh jurnalistik di Indonesia, nama Njoto jarang terdengar. Kerap ketika berbicara mengenai sejarah jurnalisme di Indonesia, nama...

Empat Babak Sekuritisasi di Papua

Sejak dimulainya Operasi Tri Komando Rakyat (Trikora) oleh Presiden Soekarno pada 19 Desember 1961 banyak terjadi pelanggaran hak asasi...

Mambesak dan Gerakan Kebudayaan Papua Pascakolonial

Mambesak tidak sekadar grup musik Papua biasa. Selain sebagai pioner dengan mempopulerkan lagu-lagu daerah Papua yang kaya dan beragam,...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan