Konfederasi Masyarakat Adat Tolak Investasi
Lawan dan Tolak Investasi Sawit di Sorong
Tanah Papua bukan tanah kosong. Kami orang asli Papua, pemilik, dan penguasa atas tanah dan kekayaan alam di tanah ini. Setiap jengkal tanah sangat bernilai dan berarti bagi kehidupan kami. Negara dan pihak-pihak yang berkepentingan atas tanah dan hutan adat, serta kekayaan alam kami, wajib mengakui dan menghormati hak-hak orang asli Papua.
Saat ini, pemerintah provinsi dan kabupaten di Tanah Papua sedang melakukan review dan evaluasi perijinan usaha-usaha pemanfaatan lahan dan hasil hutan. Diketahui, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat mengeluakan kebijakan surat keputusan pencabutan izin-izin usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit pada April 2021, yakni: 1) PT Inti Kebun Lestari (seluas 34.400 ha), 2) PT Cipta Papua Plantation (seluas 15.571 ha), 3) PT Papua Lestari Abadi (seluas 15.631 ha), 4) PT Sorong Agro Sawitindo (seluas 40.000 ha), yang berlokasi di Distrik Salawati, Segun, Klawak, dan Klamono, Kabupaten Sorong.
Kami menghargai dan mendukung keputusan pemerintah tersebut dalam kerangka pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hak-hak masyarakat adat Papua yang terdampak langsung dan tidak langsung.
Namun, perusahaan melakukan perlawanan dengan menggugat Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong, melalui PTUN Jayapura sejak 02 Agustus 2021. Perusahaan meminta penundaan pelaksanaan putusan, pembatalan, dan pencabutan surat keputusan tersebut.
Melihat dan menyikapi hal ini, kami organisasi pemuda, adat, organisasi sipil politik, dan marga-marga yang tergabung dalam Konfederasi Masyarakat Adat Tolak Investasi menyatakan dengan tegas bahwa kami menolak investasi dan mendukung Bupati Sorong yang sedang membela dan menghadapi gugatan dari perusahaan dan pihak-pihak manapun yang mengancam dan merugikan hak-hak masyarakat adat Papua dan kelestarian lingkungan alam.
Kami meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk bertindak adil bijaksana dan berpihak pada masyarakat adat. Kami mendesak Majelis Hakim PTUN Jayapura tidak mengabulkan permohonan gugatan perusahaan.
Demikian pula, kami meminta pemerintah Kabupaten Sorong harus bertindak tegas untuk tidak lagi memberikan izin baru kepada perusahaan, melakukan pemeriksaan seluruh aktivitas bisnis perusahaan penggugat dan termasuk anak perusahaan lainnya, serta memberikan sanksi mencabut izin atas kelalaian maupun pelangagran usaha perusahaan tersebut.
Terima kasih
Sorong, 23 Agustus 2021
Yang tergabung dalam Konfederasi Masyarakat Adat Tolak Investasi:
Koalisi Masyarakat Adat Papua, LMA Moi, AMAN Sorong-Malomoi, Gempar-Papua wilayah Sorong, Komunitas Sagu Bakar, Ikatan Klaben Raya, Masyarakat Adat Peduli Pembangunan, DPP HIMAMSI, Dewan Adat Papua, Pemuda dan Mahasiswa Moi.