Analisa Harian Perkembangan Kapitalisme dan Posisi Gerakan Rakyat Papua

Perkembangan Kapitalisme dan Posisi Gerakan Rakyat Papua

-

Aktivitas kapital global (imperialisme) mempengaruhi aktivitas kolonialisme Indonesia di Papua. Berbagai kebijakan-kebijakan yang disahkan demi kepentingan kapital dilakukan. Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tahun 2001, Master Plan Percepatan dan Pembangunan Indonesia (MP3I) tahun 2011, Omnibus Law tahun 2021, dan Otsus Jilid II tahun 2021 merupakan kebijakan-kebijakan skala nasional untuk memperlancar kepentingan eksploitasi sumber daya alam di Papua. Empat kebijakan besar ini memiliki tiga formula kebijakan neoliberalisme, yaitu: Privatisasi, Deregulasi, dan Demokrasi Liberal (persaingan bebas). Tiga formula neoliberalisme ini diperkuat dengan perancangan kebijakan negara dan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah melalui legislatif. Misalnya, RUU Batubara, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, RUU Energi Baru dan Terbarukan, RUU Badan Perlindungan Ideologi Pancasila, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Badan Pemeriksaan Keuangan, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Ibukota, RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMD), dan Otsus Papua Jilid II.

RUU ini dibahas bertepatan dengan terjadinya krisis ekonomi, dan diperparah dengan Pandemi Covid-19. Tujuan utama pengesahan RUU di atas jadi UU adalah untuk memukul mundur gerakan rakyat yang terkonsolidasi. Undang-undang ini juga bertujuan untuk melindungi kapital-kapital birokrat-militer Indonesia yang menjadi kaki tangan Imperialis.

Akibatnya, pertama, perampasan lahan dan eksploitasi sumber daya alam diatur dalam UU Omnibus Law, UU Otsus, RUU Energi Baru dan Terbarukan, hal ini dilakukan juga berdasarkan kebutuhan internasional terhadap bahan mentah untuk negara dunia pertama. Kedua, eksploitasi tenaga kerja diatur dalam UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Ketiga, perlindungan terhadap kapital-birokrat dan kapital- militer (fasis) dibentuk RUU Badan Perlindungan Pancasila, tujuannya adalah kedepan akan membenturkan perlawanan rakyat dengan stigma komunis, teroris, separatis, kelompok kriminal bersenjata, anarko, dan lain sebagainya. Disahkan pula RUU Informasi dan Transaksi Elektronik agar semua informasi dan komunikasi rakyat dikontrol dan terpantau oleh negara. Keempat, kepentingan korupsi dan nepotisme untuk melindungi kapital-militer berkeliaran disahkan RUU Badan Pemeriksaan Keuangan dan RUU Hubungan Pusat dan Daerah. Dengan adanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menduga aktivitas pembebasan nasional Papua Barat didanai oleh elit-elit birokrat Papua dengan alasan ini pengesahan UU ini untuk mengetahui keluar-masuknya uang. Kelima, RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMD) bertujuan untuk membangun budaya kapital di kampung, kemudian mempercepat pembangunan infrastruktur, eksplorasi sumber daya alam, sehingga pemodal besar bisa menguasai wilayah-wilayah tersebut. Membudayakan Persaingan tingkat desa akan berdampak pada hilangnya kolektivitas masyarakat dan penguasaan tanah sebagai individu bukan kolektif. Dan keenam, RUU Ibukota akan dipindahkan ke Kalimantan Tengah, hal ini bertujuan agar pembagian dana APBN dan penguasaan wilayah dari elit-elit birokrat, kapital, dan militer yang memiliki saham di wilayah-wilayah Kalimantan Tengah seperti Prabowo, keluarga Cendana, dan sebagainya.

Keenam poin di atas merupakan RUU yang disahkan untuk melakukan akumulasi kapital. Di sisi lain represif yang dilakukan oleh militer di Papua terus berlanjut. Hal ini juga untuk meloloskan program-program penanaman modal yang masih berlaku dalam program MP3I dalam koridor 6.

Dapat dilihat bahwa RUU yang dibuat bertujuan untuk memperlancar program koridor Papua. Hal ini menjawab mengapa operasi militer, konflik horizontal, operasi intelijen dalam tubuh gerakan dan pembantaian manusia di Nduga, Intan Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo yang merupakan wilayah pengembangan energi tambang dan pangan (dapat dilihat pada garis orange) terus terjadi. Biak akan dijadikan lepas landas roket luar angkasa sebagai kepentingan pengawasan keamanan laut dari ancaman Jepang dan China. Pembangunan Smelter di Jawa Timur (Gresik) disebabkan oleh kebijakan MP3I mengatur dibawa Koridor Jawa sebagai pusat industri dan jasa nasional, sehingga semua pabrik-pabrik manufaktur (bahan mentah menjadi jadi atau setengah jadi) dikonsentrasikan ke Jawa. Jasa Pendidikan juga dikonsentrasikan ke Jawa, hal ini yang menyebabkan adanya isolasi ilmu pengetahuan, isolasi pemikiran kritis, isolasi menggunakan militer dan media yang disengajai oleh negara di semua koridor kecuali pulau Jawa. Hal ini berdampak pada perkembangan gerakan pembebasan nasional di Papua.

Berbagai kondisi program kolonialisme dan Imperialisme membentuk kesadaran palsu di kalangan rakyat Papua dan berdampak pada gerakan rakyat. Dapat dilihat bagaimana dialektika gerakan berdasarkan perubahan waktu. Tahun 1961-1998 belum ada alat konsolidasi yang ideologis menentang Imperialisme, kolonialisme, dan militerisme, tahun 1999-2000 krisis ekonomi sehingga memungkinkan dialog Papua-Jakarta terjadi karena belum ada kolektif aktivis yang ideologis, pelopor-pelopor yang berangkat adalah individu yang memiliki kesadaran palsu. Sehingga kebutuhan kita saat ini ialah mengkonsolidasi kolektif yang memiliki kesadaran yang sama agar mempertajam strategi dan taktik di semua sektor. Gerakan membutuhkan tenaga produktif untuk mengerjakan pengorganisiran dan penyadaran luas. Gerakan wajib membudayakan budaya-budaya anti kolonial, dan anti kapital. Kebutuhan bersama membangun kebudayaan persatuan, disiplin, Kritik Otoritik (KOK), kritis, demokratis, kemandirian ekonomi dan kolektif sebagai landasan untuk mensentralkan kekuatan kita, serta sentral demokrasi sebagai alternatif mekanisme gerak.

Juga perubahan iklim sebagai pola kolonialisme wilayah untuk akumulasi modal dan represif gerakan di Papua. Perebutan pulau Papua sejak abad ke-15 tidak terlepas dari kepentingan penguasaan sumber daya alam dan manusia. Perkembangan masyarakat Eropa dan Timur Tengah memperluas kekuasaan feodal (kerajaan) hingga di wilayah-wilayah Asia, Pasifik, Karibia dan Afrika. Perluasan wilayah kekuasaan disertai dengan penyebaran agama. Yang artinya kepentingan perampasan lahan ditutupi dengan wajah ‘pelayanan’. Revolusi kapitalisme di Eropa mempengaruhi perubahan sistem penguasaan sumber daya alam dan manusia. Penumpukan kekayaan dan eksploitasi sumber daya alam disesuaikan dengan kebutuhan komoditi dunia saat itu. Belanda yang menduduki Papua pada abad ke-19 juga memiliki tujuan untuk perampasan lahan, hingga menancapkan sistem pemerintahannya di pulau Papua. Penyebaran agama samawi disertai dengan pemetaan wilayah dan dokumentasi sumber daya alam. Nusantara sebagai wilayah yang dijajah oleh Belanda juga berkepentingan untuk dekolonisasi, karena kondisi kerusakan alam, eksploitasi sumber daya alam dan manusia yang berdampak pada kejahatan kemanusian.

Tahun 1930-an ada eksploitasi minyak bumi di wilayah Doberai oleh beberapa pemilik modal, membuktikan adanya eksploitasi imperialisme. Tahun 1961 Indonesia mulai mewacanakan operasi militer melalui Trikora dan tahun 1962 aktivitas operasi militer mulai terjadi di Papua yang menunjukan watak kolonialisme Indonesia melakukan penjajahan di Papua. Operasi militer dan pembantaian masyarakat adat Papua dilihat dalam perspektif marxis sebagai proses akumulasi primitif yaitu memutuskan hubungan produksi antara manusia dan alam. Manusia selain dibunuh kemudian disiapkan menjadi tenaga-tenaga buruh dalam menjalankan aktivitas perputaran modal. Tahun 1962-1998 operasi militer terus terjadi.

Perampasan wilayah Papua oleh Indonesia tidak terlepas dari kepentingan Imperialisme, yang mana pada tahun 1950an Indonesia mengalami krisis ekonomi dan mengajukan pinjaman modal pada IMF (membuka keran investasi). IMF adalah sebuah lembaga negara untuk mengkonsentrasikan semua modal/uang (kekayaan dunia) agar tetap dikuasai oleh segelintir orang (kapitalis). Dalam perjanjian tersebut, Indonesia wajib mengikuti 3 formula Neoliberalisme yaitu: privatisasi modal, deregulasi, dan demokrasi liberal. Sehingga dapat dilihat kembali bahwa pemilu pertama Indonesia terjadi pada tahun 1950-an karena menyepakati demokrasi liberal. Tahun 1965-1966 terjadi peristiwa pergantian orde lama menjadi orde baru, hal ini memberikan ruang yang besar bagi kekuatan imperialis untuk menanamkan kakinya. Soeharto mengesahkan UU penanaman modal asing pada 1 Januari 1967, kemudian kontrak karya PT Freeport pada 10 April 1967, setelah Freeport Sulphur diusir keluar dari Kuba pada tahun 1950-an  sesudah revolusi di Kuba.

Operasi militer di berbagai wilayah juga turut merampas tanah milik rakyat Papua, kemudian perusahaan kelapa sawit, minyak, dan pertambangan lainnya mulai tersebar di seluruh wilayah Papua di bawah penjagaan militer Indonesia. Pembangunan infrastruktur untuk mempermudah perpindahan bahan mentah terus digencarkan negara Indonesia di Papua.

Dampak pembangunan ini menyebabkan kerusakan alam yang kronis, dan pemusnahan manusia dan ekologi. Perlawanan dan kritik massa terhadap aktivitas kapitalisme ini juga terus di lontarkan oleh blok negara yang menjalankan sistem sosialisme. Seperti yang dikatakan Fidel Castro dalam pidato yang biasanya menderu saat di KTT Bumi Rio tahun 1992 di PBB bahwa, “Besok akan terlambat untuk melakukan apa yang seharusnya kita lakukan sejak lama. Biarlah hidup manusia menjadi lebih rasional. Mari kita laksanakan tatanan ekonomi internasional yang berkeadilan. Mari kita gunakan semua ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan yang bebas polusi. Mari kita bayar utang ekologis, dan bukan utang luar negeri. Biarkan kelaparan hilang, dan bukan umat manusia.”

Empat abad kapitalisme menghancurkan alam dan manusia, barulah disahkan perjanjian Coalition of Parties (COP) di Paris tahun 2015 yang mengelabui kesadaran rakyat untuk menjaga lingkungan dengan indikator penurunan panas bumi dari 2 derajat per tahun menjadi 0,5 derajat. Sehingga pelarangan eksploitasi sumber daya alam di negara maju (imperialis) dan memberikan hibah kepada negara-negara yang memiliki hutan yang luas namun dengan kesepakatan kerjasama. Kerjasama ini berisi kerjasama berlanjut, misalnya konversi bahan mentah. Hal ini tidak ada bedanya dengan kebijakan Neoliberalisme. Green Climate Fund (GCF) merupakan lembaga internasional yang menampung donasi atau modal/uang perubahan iklim dari negara-negara imperialisme. Lembaga ini digunakan untuk konsentrasi modal kemudian akan memberikan bantuan-bantuan dana kepada partai atau kelompok (negara) untuk melakukan kesepakatan hijau.

Hal ini berpengaruh dalam politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang didirikan pada 2014. ULMWP memaksakan Kongres Tingkat Tinggi (KTT) pada November 2020 dan menjadikannya sebagai pemerintahan sementara tanpa mekanisme yang demokratis. ULMWP sebagai salah satu front persatuan yang diusung oleh gerakan-gerakan rakyatdi Papua pada 2014 juga melahirkan program Green Vision di 2020. Hal ini tentu bertujuan untuk mendaftarkan diri dalam Coalition of Parties (COP) 26 yang diadakan di Inggris pada November 2021 besok. Hingga kini ULMWP tidak pernah menjelaskan kepada rakyat Papua bagaimana visi dan misi dari program tersebut. Tanpa menempatkan posisi melawan imperialisme dalam membangun revolusi hijau maka itu sama saja dengan omong kosong. ULMWP telah dan tentu berpartisipasi dan melanjutkan kepentingan imperialisme di Papua.

Ini diperkuat dengan GCF akan diawasi, dikelola, dan dimonitoring oleh IMF yang merupakan lembaga milik imperialisme. Secara langsung GCF merupakan lembaga milik IMF. Sejak 2015 dana yang dikucurkan senilai USD 6.1 triliun dari target USD 10 triliun. Dana ini juga akan dialokasikan kepada lembaga swadaya masyarakat untuk tujuan program yang disepakati namun sekali lagi kontrol oleh IMF. Perubahan sistem dalam ULMWP sejak KTT I tahun 2017 di Vanuatu, dari wadah koordinatif menjadi semi pemerintahan, kemudian KTT luar biasa di Jayapura dari wadah semi negara menjadi pemerintahan sementara tanpa melalui mekanisme yang sentral demokrasi dan kolektif, membuktikan intervensi pemodal dalam gerakan rakyat Papua. Jika demikian maka perubahan iklim yang dimaksud adalah perampasan lahan dan pemusnahan lebih lanjut. WWF juga mendapatkan donasi dari GCF melalui pemerintah Indonesia dan mungkin beberapa LSM lainnya. Perlu ada kritik massa dan alternatif progresif dalam melihat ini.

Bangun sosialisme, hancurkan kapitalisme, hapuskan kolonialisme, lawan militerisme!

Numbay, 28 Oktober 2021

***

Catatan: tulisan ini ditulis atas hasil diskusi pembacaan situasi bersama kawan-kawan gerakan di Jayapura.

Zuzan Crystalia Griapon
Penulis adalah Dewan Pusat Guru Sekolah Alternatif Papua (SAP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Rekonstruksi Identitas Orang Papua Melalui Perubahan Nama Tempat

Irian berubah menjadi Irian. Masyarakat Papua atau orang-orang yang...

Rosa Moiwend dan Kesalahan Teori Patriarki

Rosa Moiwend, salah satu kamerad kita di Papua menulis di media Lao-Lao Papua pada 9 Juni 2023, bahwa gerakan...

Ekofeminisme dan Hubungan Antara Perempuan dengan Hutan Sagu

Sebuah pandangan mengenai hubungan antara perempuan dengan hutan sagu di Kampung Yoboi, Sentani dan bagaimana mengujinya dengan perspektif ekofeminisme. Sagu...

Ancaman Pembangunan Terhadap Lahan Berkebun Mama Mee di Kota Jayapura

"Ini kodo tai koo teakeitipeko iniyaka yokaido nota tenaipigai, tekoda maiya beu, nota tinimaipigai kodokoyoka, tai kodo to nekeitai...

Memahami Perempuan (Papua) dari Tiga Buku Nawal El Saadawi

Sebuah ringkasan secara umum Pengantar Isu feminisme di Papua pada umumnya masih banyak menuai pro dan kontra. Itu bisa kita temukan...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan