Analisa Harian Sawit dan Perjuangan Masyarakat Adat Keerom

Sawit dan Perjuangan Masyarakat Adat Keerom

-

Kabupaten Keerom dimekarkan dari Kota Jayapura Papua pada tahun 2002 melalui UU Nomor 26 Tahun 2002. Secara geografis Keerom berada di Timur Kota Jayapura (hari ini Ibu Kota Provinsi Papua) dan berbatasan langsung dengan Papua New Guinea (PNG).

Keerom sejak 1982 telah menjadi wilayah pertama perkebunan sawit di Papua. Masuknya perusahaan sawit tersebut dilakukan dengan cara-cara manipulatif dan intimidatif. Oleh sebab itu Masyarakat adat Keerom selama kurang dari 39 tahun masih memperjuangkan hak atas tanah mereka sambil berharap arus perubahan dan pembangununan tidak  menghimpit mereka.

 

Pada 19 Oktober 1982 tanah adat masyarakat Keerom dengan luas 50.000 hektar terpaksa dilepas dan diberikan kepada PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II). Perkebunan sawit negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Alasan dibalik kehadiran PTPN II adalah untuk memajukan taraf hidup masyarakat adat, membuka keterisolasian daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta mensukseskan program transmigrasi yang digagas Soeharto.

Selain itu tujuan politik yang kita ketahui bersama adalah mempersempit pergerakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Pimpinan Zet Rumkorem dan Jakop Prai yang bermarkas di salah satu kampung di Arso, sehingga pemerintah melalui Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berkepentingan melakukan berbagai operasi penumpasan dan klaim kedaulatan di wilayah perbatasan. Operasi itu menyebabkan pengungsian besar-besaran masyarakat adat ke PNG.

Berdasarkan dokumen Dewan Adat Keerom (DAK) surat pelepasan ke PTPN II ditandatangani  24 orang kepala suku/pemilik ulayat, termasuk  Servo Tuamis Ketua DAK saat ini yang ketika itu masih berusia 20-an tahun.  Sebagai saksi hidup, Servo mengatakan penandatanganan surat tersebut sarat akan intimidasi dan manipulasi oleh pemerintah dan keamanan, mereka  digiring untuk menandatangani dokumen secara paksa, ada perubahan total lahan yang awalnya hanya 500 hektar menjadi 50.000 hektar, tidak ada ganti rugi,  dan dari ke 24 orang kepala suku tersebut tidak semua ikut menandatangani pelepasan karena masih mengungsi ke PNG.

Menyadari akan pelanggaran dan ketidakadilan itu masyarakat adat terus memperjuangkan hak mereka dengan beragam cara. Baik dilakukan dengan protes terbuka maupun menempuh jalur hukum. Antaranya dengan memberikan kuasa kepada Laboratorium Klinik Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Cenderawasih (Uncen) dan kedua kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang baru terbentuk dan dipimpin oleh Bambang Widyajanto di Jayapura. Advokasi hukum tersebut memiliki kemajuan pada tahun 1986 pemerintah menurunkan tim survei untuk menghitung jumlah tanah per meter.

Tim tersebut melaporkan total harga tanah  adalah Rp. 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk 50.000 hektare. Masyarakat adat menolak dan tidak mengambil sepeserpun karena dianggap sangat murah. Anehnya uang tersebut telah diambil oleh beberapa oknum warga migran di tahun 1997.

Selama proses persengketaan serta gugatan berlangsung PTPN II eksis beroperasi dan tidak terganggu sama sekali. PTPN II berhasil membuka sekitar 12.000 hektare dan menarik pekerja/buruh yang mayoritas adalah penduduk transmigrasi di lahan Inti Perusahaan dan lahan plasma atau perkebunan rakyat.

Satu persatu target ekonomi politik pemerintah dan ABRI tercapai. Pertama, kelompok TPNPB pun semakin terhimpit hingga jauh ke wilayah PNG, begitu juga dengan aktivitas gerilya nya yang tidak lagi berpusat di kawasan itu. Kedua,  berhasil menjadikan Keerom sebagai pusat kependudukan baru melalui program transmigrasi, dan mampu menarik pekerja secara nasional maupun lokal. Masyarakat adat yang terhimpit secara ekonomi tidak memiliki pilihan selain bekerja di perkebunan itu.

Pada tahun 2011 Masyarakat Adat Keerom yang diwakili DAK berunding dengan PTPN II yang di wakili J. Wurengga. Perundingan ini difasilitasi oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Papua atas nama Petrus Korowa, Komnas HAM atas nama Ridho Saleh, Komisioner Perwakilan Papua atas nama Adrian Salman Walli. Perundingan hanya menyepakati penundaan berbagai sengketa dan sidang-sidang.

Tahun 2017, setelah tidak adanya kejelasan dari berbagai perundingan dan proses hukum selama 35 tahun PTPN II, masyarakat adat kembali melakukan aksi-aksi pemalangan menuntut ganti rugi penggunaan lahan terpakai sekitar 12.010 hektar dari 50.000 hektare yang dilepas secara paksa. Diketahui lahan itu berada di antara tiga distrik yaitu Distrik Arso, Arso Timur dan Skamto, dengan pembagian kebun plasma 3.600 hektar, Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) 5.710,50 hektar, Intisus 2.506,38 hektar dan lain-lain 193,26 hektar.

Dalam video yang di buat oleh West Papua Update (WPU) berjudul Keerom, 30 Tahun setelah Sawit masuk. menjelaskan tentang latar belakang berbagai aksi yang telah dan akan dirancang oleh masyarakat adat. Aksi-aksi masyarakat yang menurut para pembuat film sebagai aksi yang minim advokasi dari berbagai NGO dan organisasi gerakan saat itu (2017), terutama karena lambannya respon dan solidariras-solidaritas terhadap masyarakat adat Keerom. Pada film itu nampak rapat-rapat masyarakat adat yang kemudian ditindaklanjuti dengan aksi berupa pemalangan di beberapa titik perkebunan PTPN II dan secara simbolis masyarakat mengambil kembali tanah menjadi milik mereka (ritual adat) dan memberikan bibit kelapa sawit kepada perwakilan PTPN II. Sejak 2017 PTPN II tidak nampak lagi beroperasi.

Masuknya PTTSP di Arso Timur

PT Tandan Sawita Papua (PT. TSP) terletak di Arso Timur Kabupaten Keerom, berbatasan langsung dengan PNG. PT.TSP adalah anak perusahan dari PT Rajawali Group yang telah beroperasi di Arso Timur sejak 2008 lalu, selain itu ternyata dimiliki oleh Green Eagle Group. PT. TSP yang beroperasi diwilayah administrasi Kab. Keerom ini adalah usaha patungan milik Rajawali Group dan perusahaan Perancis Lois Dreyfus Komoditas, namun sekarang ini PT Rajawali Group telah bergeser kebawah naungan BW Plantations dengan Rajawali sebagai pemegang saham utama. Penguasaan lahan PTTSP diketahui 18.000 hektare berada dalam luasan 50.000 hektare lahan sengketa antara masyarakat adat dan PTPN II sejak 1982.

Pememerintah dan PTTSP diketahui memecabelah masyarakat adat pada tingkat suku dan kampung. Karena hanya melakukan negosiasi kepada masyarakat adat di wilayah Arso Timur yang terdiri dari kampung Pitewi, Amyu, Kriku, Suskun, Yetti, Skonfro,Kibay dan Kikere dengan berbagai janji dan rayuan soal pembangunan, kesejahteraan, dan lapangan kerja sehingga secara suka rela masyarakat mengisinkan operasi PTTSP di Arso Timur.

Selama 12 tahun PTTSP beroperasi masyarakat adat keerom ikut menjadi pekerja/buruhnya. Dimana dalam temuan soal kondisi dan keadaan buruh di perkebunan 1-5 milik tandan sawita kondisi buruh secara umum sangat memprihatinkan. Kebanyak dari buruh PTTSP adalah Buruh Harian Lepas (BHL), yang didalamnya adalah banyak anak-anak asli Keerom sendiri. Masyarakat adat tidak memiliki kekuatan untuk melawan kesewenangan tersebut sehingga memilih diam, sambil berharap pada perundingan dan gugatan yang mereka lakukan.

Keerom Hari ini

Perusahaan Sawit raksasa PTPN II di Arso Keerom maupun di Prafi dan Masni Manokwari juga memiliki motif ekonomi dan politik yang serupa yaitu memobilisasi penduduk transmigrasi, membuka keterisolasian, membaurkan penduduk (indonesasi) dan mengusir atau mempersempit ruang gerak TPNPB. Hingga kedua perusahaan angkat kaki pun hanya meningalkan jejak pelanggaran HAM dan sengketa-sengketa lahan tanpa penyelesaian.

Masalah-masalah ini bukanlah tidak nampak di mata. Tahun 2011 penelitian berjudul Ketidakadilan Sosial, Pelanggaran Hak Atas Pembangunan, dan Kegagalan Otonomi Khusus di Papua: Studi Kasus Kabupaten Keerom. Dipublikasi oleh peneliti Pastor Jhon Jonga dan Cipry Dale 2011 mengambarkan secara jelas setiap persoalan dan ancaman di Kabupaten ini. Para peneliti melaporkan menyangkut kependuduk, dimana jumlah orang asli Papua di Kerrom pada tahun 2010 hanya 40 persen dengan penduduk Non Papua 60 persen.

Diskriminasi pada sektor pelayanan publik dan hanya menyasar wilayah-wilayah padat penduduk dan pusat penduduk migran. Begitu juga dengan kantor-kantor pelayanan pemerintah, seperti pemindahan ibu kota secara diskriminitatif dari Waris wilayah Masyarakat Adat Keerom basis penduduk migrann karena dianggap telah lebih maju. Bidang Kesehatan pun berlaku sama, akses utama kesehatan berada di pusat-pusat penduduk migran, demikian pada bidang Pendidikan.  Represifitas militer melalui sejarah sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Diskriminasi saat perekrutan CPNS dengan tidak mengakomdir anak-anak asli Keerom. Kesimpulan kritis penelitian adalah upaya sistematis dibalik kebijakan diskriminatif pada bidang sosial, ekonomi, dan politik.

Masalah perekrutan CPNS menjadi PNS/ASN tidak hanya dalam penelitian sepuluh tahun lalu, pada 2 Oktober 2020 masa protes atas hasil penerimaan CPNS dan membakar salah satu Gedung di kantor Bupati Keerom. Aksi yang kemudian ditanggapi represif polisi dengan menembak beberapa warga dan menangkap lainnya. Secara mengejutkan di tahun 2018 media-media nasional dan local mengatakan 5 suku Asli di Kabupaten Keerom telah punah “Dewan Adat Skamto, Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua menyebutkan lima suku di kabupaten tersebut punah. Ketua Dewat Adat Skamto, Didimus Warare   mengemukakan lima suku yang sudah punah di Keerom yakni suku Yaper, suku Bagi, suku Tu, suku Totar dan suku Tagusom”. Bahkan saat penulisan ini kami mendapati informasi warga bahwa di kampung Workwana (Arso kota) terdapat seorang pengguna marga terakhir.

Melihat kondisi seperti ini, Indonesia mungkin berbangga? kondisi daerah yang menjadi lahan PTPN II ini telah membuka akses keterisolasian di Keerom, membolisasi penduduk transmigrasi dan para pencari kerja nasional dan lokal, mempersempit wilayah operasi TPNPB serta berhasil membangun kota/kabupaten baru di era Otsus Papua hari ini. Strategi dan pendekatan pembangunan kolonialis mirip Inggris di Australia, Afrika dan Amerika, Perancis di Pasifik (Kanaki), Belanda di Suriname yang berhasil secara social, politik dan budaya memarjinalisasi penduduk aslinya, meredam perlawanan-perlawanan masyarakat adat nya dan bersedia menerima perubahan yang tidak mereka inginkan sama sekali.

Perjuangan Tidak Selesai

Setelah 39 Tahun sawit di Papua (PTPN II) mengajarkan kepada kita soal-soal advokasi masyarakat adat yang tidak pernah selesai dari pangkal hingga ujungnya. Soal-soal seperti proses litigasi (maupun nonlitigasi) yang kandas tidak memilki kepastian baik yang ditinggalkan oleh LBH Papua maupun LKBH Uncen sejak 1980an, sampai sekarang advokasi hukum masyarakat adat sebatas pemantauan ketimbang proses dan keputusan pengadilan yang final. Kesadaran masyarakat adat masih berada ditingkatan elit, seperti DAK misalnya. Sedangkan kampung-kampung masyarakat adat masih mudah untuk dimanipulasi dan dipecah belah. Ini menjadi kesimpulan tentang gagalnya pengorganisasian dan kerja penyadaran pada tingkat basis (keluarga, marga, maupun tiap suku di Keerom) secara serius dan berkesinambungan.

Gerakan-gerakan sosiali perjuangan rakyat, mahasiswa, organ fraksi, masih berkutat hanya di kota-kota atau pusat-pusat pemerintahan/politik dan studi. Sama sekali tidak menghiraukan persoalan-persoalan yang lebih sektoril bahkan membatasi agenda gerakan pada wacana politik ketimbang persoalan rill yang dihadapi rakyat. Sehingga perjuangan masyarakat adat seperti ini tidak memiliki perhatian serta koneksi sama sekali dengan gerakan-gerakan social dan solidaritas, maupun gerakan mahasiswa yang terbiasa berkoar-koar mengatasnamakan penindasan rakyat kecil.

Keerom adalah contoh paling dekat untuk melihat kontradiksi advokasi-advokasi masyarakat kecil (kaum marjinal). bagaimana kondisi masyarakat adat yang notaben berada di pusat pemerintahan, pusat pergerakan, pusat studi utama Papua  namun perjuangan masyarakat adat masih dilihat sebelah mata. Seolah perjuangan masyarakat adat hanya  urusan antara pengusaha sawit dan kami masyarakat adat.

***

Referensi:

  1. Penyunting YL Franky dan Selwyn Morgan. Atlas Sawit Papua Dibawah Kendali Penguasa Modal , PUSAKA. 2015.
  2. https://laolao-papua.com/2020/08/02/perjuangan-buruh-pt-tandan-sawita-papua-di-keerom-bagian-i/
  3. https://www.mongabay.co.id/2018/03/12/kala-masyarakat-tuntut-hak-ulayat-dari-perusahaan-sawit-negara-di-keerom-bagian-1/
  4. https://www.merdeka.com/peristiwa/tak-terima-hasil-cpns-2018-massa-rusak-dan-bakar-kantor-bupati-keerom.html

 

Beni May
Penulis adalah aktivis mahasiswa asal Keerom yang sementara berdomisili di Kota Jayapura

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Jalan ke Tanah Leluhur: Menapaki Ironi Perubahan Alam Papua

Mu Man Minggil (Jalan ke Tanah Leluhur) Ciptaan: Willem...

Pancasila Tidak Boleh Dipakai Sebagai Alat Mengatur di Papua

Stigma Pancasila sebagai “ideologi” negara dan penekan status “final” pada Pancasila lebih banyak melahirkan pisikologi kecemasan dari pada kepastian...

Siapa Musuh Rakyat? Kembali Memahami Kapitalisme di Papua!

Memahami Kapitalisme Kapitalisme terdiri dari dua suku kata: 'kapital' dan ‘isme’. Kapital berarti modal, dan isme adalah paham atau gagasan...

Arnold Lokbere, Pekerja Gereja yang Tewas Dimutilasi

Pengadilan Negeri atau PN Timika pada Selasa 6 Juni 2023 menjadwalkan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap empat...

Wawancara Lao-Lao TV: Kapitalisme dan Ekosida, Solusinya Adalah Ekososialisme di Papua

https://www.youtube.com/watch?v=OBdykg7v06k&t=711s Wawancara Lao-Lao TV kali ini, kawan Mikael Kudiai, Pemimpin Redaksi Lao-Lao Papua mewawancarai kawan Yohanes Giyai dari Komunitas Green...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan