Lao-Lao TV DIskusi Diskusi Lao-Lao TV: Omnibus Law, Masyarakat Adat, dan Buruh...

Diskusi Lao-Lao TV: Omnibus Law, Masyarakat Adat, dan Buruh di Papua

-

 

Setahun terakhir Indonesia dihebohkan dengan Omnibuslaw Rancangan Perarutan Perundangan (RUU) Cipta kerja. Yang oleh kebanyakan pengamat dan organisasi kemasyarakat RUU tersebut akan mengorbankan berbagai kepentingan, jaminan, hak dan perlindungan masyarakat kecil. Untuk menyikapinya berbagai elemen masayarakat melakjukan berbagai aksi-aksi diberbagai kota di Indonesia, berikut dengan berbagai diskusi dan kajian ilmiah untuk memberikan pemahaman tentang dampak luas Omnibuslaw bagi masyarakat tujunnya yaitu kesadaran nasional untuk menolak Intervensi Kapitalisme melalui rancangan pemerintah Jokowi.

Sehingga menjadi keharusan bagi Papua mulai mengalang kesadaran rakyatakar rumput untuk sollidaritas nasional rakyat menolak RRU tersebut. Lebih lagi karena Papua adalah objek utama industrialisasi pada era pemerintahan Jokowi. Bermula ketika Jokowi menambahkan luasan hekatere bagi MIFEE di Merauke, Kawasan EKonomi Khusus (KEK) di Sorong Papua Barat, dan berbagai Fasilitas untuk mempermudah perizinan investasi baik online/offline. Omnimbuslaw adalah desain utama dan terakhir Jokowi untuk mempercepat investasi di Indonesia.

Seluruh sektor di Papua akan berdampak terutama masyaraat adat dan buruh (pekerja) diberbagai perusahaan. Masyarakat akan kehilangan tanah sebagai modal kehidupan, kebudayaan sehingga miskin dan termarjinalkan di Tanahnya sendiri, sedangkan buruh akan menjadi objek dipekrjakan dengan upah murah bahkan system yang memungkin buruh tidak dapatmenolaknya walaupun merugikan mereka. Kondisi real yang akan terjadi kedepan adalah kemiskinan, pemarjinalkan, dan tentu saja pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan.

Tujuan Diskusi:

1. Mengetahui Tujuan Utama RUU Citpta Kerja/Omnibuslaw oleh pemerintahan Jokowi

2. Dampak Omnibuslaw pada berbagai sektor di Indonesia

3. Tantangan yang akan dihadapi Masyarakat adat dan Buruh di Papua dengan diberlakukan Omnibus Law.

Sasaran Diskusi:

1. Masyarakat Luas di Papua

2. Aktivis pada sektor buruh, tani, dan masyarakat adat di Papua

3. Mahasiswa

4. Pemerintah Papua

5. Kampanye Penolakan

Narasumber:

1. Frangky (Pusaka/Pembicara Kunci)

2. Fecky Mobalen (AMAN Sorong/Gerakan Masyarakat adat di Sorong)

Meyikapi Omnibuslaw

3. Beni Magal (MAI Timika/Gerakan Masyarakat Adat Timika menyikapi RUU Omnibuslaw)

4. Yason Ngelia (Moderator/laolao-papua.com)

Pananggungjawab Diskusi Online:

Nelius Wenda – Pengasuh Lao-lao TV

Redaksi Lao-Lao
Teori pilihan dan editorial redaksi Lao-Lao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Pertarungan Terakhir ULMWP di MSG?

Melanesian Spearhead Group (MSG) masih dianggap sebagai panggung bagi...

Surat Terbuka PRP Kepada ULMWP

Untuk United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dari 122 Organisasi yang tergabung dalam dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) Kepada...

Teori Fukuyama itu Omong Kosong

Saya telah membaca seluruh tulisan dari Jonny R Kocu dan Guno Tri Tjahjoko tentang Politik Identitas dalam Birokrasi di...

Takdir Historis bagi Doktrin Karl Marx

V.I. Lenin (1913) Sumber: Lenin Collected Works, Progress Publishers, , Moscow, Volume 18, pages 582-585. The Historical Destiny of the...

Indonesia Diminta Segera Berunding Dengan TPNPB

“NEGARA INDONESIA SEGERA BERUNDING UNTUK  MENYELESAIKAN KONFIK TNI/PORLI DAN TPNPB OPM DI PAPUA”   Salam Pembebasan Nasional Bangsa  Papua Barat. Amolongo,nimao, koyao, koha,...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan