Press Release Penolakan Usulan DOB Kabupaten MalaMoi di Tanah Moi

Penolakan Usulan DOB Kabupaten MalaMoi di Tanah Moi

-

Pernyataan Sikap

Juru Kampanye Gerakan Selamatkan Manusia,Tanah & Hutan MalaMoi

Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah & Hutan MalaMoi adalah perkumpulan anak-anak Moi yang berpikir kritis dan Peduli kepada Manusia, Tanah dan Hutan MalaMoi Mendesak Komisi II DPR RI dan Kelompok yang mengusulkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten MalaMoi  yang di pimpin oleh Anggota DPR Papua Barat Zeth Kadakolo. Agar segera hentikan Usulan dan pembahasan DOB Kabupaten MalaMoi yang diusulkan oleh kelompok elit lokal di Provinsi Papua Barat Daya. Sebab masyarakat adat Moi yang berada di kabupaten sorong tidak meminta untuk kabupaten sorong dimekarkan lagi menjadi Kabupaten MalaMoi.

Kalau pun ada masyarakat adat Moi yang meminta pemekaran kabupaten MalaMoi itu bermula pada tahun 2009 dengan alasan untuk menyelamatkan dua wilayah pemerintahan distrik yakni  Distrik Selemkay dan Distrik Mega  yang tidak memiliki Nomor Register dan konflik tapal batas wilayah administrasi pemerintahan kabupaten sorong dan kabupaten Tambrauw. Namun saat ini masyarakat adat Moi pada dasarnya tidak lagi meminta pemekaran Kabupaten MalaMoi. Dengan alasan bahwa DOB Kabupaten MalaMoi  bukan solusi dan masyarakat adat meminta kepada pemerintah daerah kabupaten sorong dan pemerintah Daerah kabupaten Tambrauw, agar segera menyelesaikan persoalan di wilayah distrik Selemkay dan Distrik Mega adapun alasan mendasar lain  dari penolakan DOB Kabupaten MalaMoi dari kami Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah & Hutan malaMoi. Sebagai berikut:

Pertama: usulan pemekaran DOB Kabupaten MalaMoi yang ibu kota kabupaten berlokasi di Wilayah Distrik Klasow, tanah adat Klaben, ini merupakan ancaman bagi masyarakat adat Moi kelim, karena wilayah adat  Kelaben merupakan tempat Pendidikan adat bagi suku Moi, dan juga merupakan ruang hidup masyarakat adat, tempat berburu, berkebun, dan memungut hasil hutan serta kaya akan sumber daya alam hayati yang bermanfaat, dan juga memberikan kehidupan lebih luas bagi manusia dan bumi.

Kedua: kehadiran DOB Kabupaten MalaMoi Merupakan ancaman bagi tempat keramat marga-marga yang berada di wilayah Lembah Klaben.

Ketiga: mengingat bahwa sumber daya manusia masyarakat adat Moi masih terbatas untuk menduduki dan membangun DOB Kabupaten MalaMoi, Karena terbukti dengan wilayah pemerintahan Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua barat Daya. Orang Moi yang menduduki Jabatan Strategis di pemerintahan tersebut hanya segelintir orang, Jumlah ASN Orang Asli Moi didominasi oleh Non Orang Asli Moi.

Ketiga  Kehadiran DOB Kabupaten MalaMoi akan mendatangkan berbagai investasi bisnis raksasa sebagai syarat PAD yang nantinya akan merampas tanah adat masyarakat adat Moi, merusak hutan, dan memusnahkan kebiasaan kehidupan masyarakat adat Moi dengan wilayah adatnya.

Masyarakat adat Moi sudah sangat baik untuk memberikan tanah adat mereka kepada negara untuk menguasai dan menduduki wilayah adat mereka , perlu diketahui bahwa wilayah pemerintahan Provinsi Papua Barat daya yang baru-baru ini telah dimekarkan dari Provinsi Induk Papua Barat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat tersebut berkedudukan wilayah adat suku Moi.

Keempat  Masyarakat adat Moi berhak untuk menolak dan meminta komisi II DPR RI untuk gagalkan  Usulan pemekaran DOB Kabupaten MalaMoi  secara sah dan batal demi hukum, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Bab IX Hak Masyarakat Hukum Adat Moi Bagian kedua Hak Atas Pembangunan Pasal 17 ayat 1 Masyarakat Adat Moi berhak menentukan dan mengembangkan sendiri bentuk pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaannya di ikuti dengan ayat 2, 3, dan 4.

Beberapa waktu lalau Sidang  Komisi II DPR RI membahas pembentukan daerah otonomi baru ( DOB ) tingkat  Kabupaten/Kota Baru di Tanah Papua yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, DPR RI Jakarta.

Pembahasan tersebut dihadiri oleh kelima Pj Gubernur salah satunya Pj Gubernur Muhammad Musa’ad dari Provinsi Papua Barat Daya  hadir untuk usulkan 6 kabupaten yakni sebagai berikut:

  1. Kabupaten imeko
  2. Kabupaten MalaMoi
  3. Kabupaten Maybrat sauw
  4. Kabupaten Mare
  5. Kabupaten Raja Ampat Selatan
  6. Kabupaten Raja Ampat Utara

Masyarakat adat Moi dengan  tegas Menolak Aspirasi sekelompok orang  pada beberapa waktu lalu, mengusulkan DOB Kabupaten MalaMoi di sidang komisi II DPR RI .

Usulan DOB Kabupaten MalaMoi bisa di simpulkan bahwa  bukan kepentingan masyarakat, ini hanya kepentingan gerombolan orang yang mengatasnamakan masyarakat di Papua barat daya, sangat di sayangkan jika pemekaran ini dipaksakan akan menjadi malapetaka bagi Masa depan Kami Generasi  Moi di Tanah MalaMoi ini, perlu di garis bawahi bahwasanya Masyarakat Adat Moi  sudah menjadi penonton di tanah adatnya sendiri, karena Sumber Daya Manusia Masyarakat adat Moi Belum Cukup. Alangkah baiknya pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah daerah Kota Sorong dan pemerintah Daerah Kabupaten sorong, benahi dulu SDM Orang Asli Moi, hentikan usulan DOB Kabupaten MalMoi.

Oleh sebab itu Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah & Hutan malaMoi sebagai generasi Moi sangat tidak bersepakat dengan adanya usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya, baiknya benahi dulu pelayanannya kepada masyarakat yang ada lima kabupaten satu kota ini dulu, konsep pemerintah pusat yang melihat Pemekaran adalah solusi untuk percepatan pembangunan infrastruktur ini tidak masuk di logi jika kabupaten harus di mekarkan, sudah cukup pemekaran DOB provinsi Kenapa harus menambah pemekaran kabupaten/kota sangat tidak penting dan hanya menambah masalah yang berkepanjangan di tanah Papua,

Adapun ancaman besar yang nanti masyarakat hadapi Jika pemekaran DOB Kabupaten/kota baru di provinsi Papua barat daya adalah sebagai berikut; pertama Populasi Militer TNI-POLRI akan lebih banyak daripada Masyarakat Hukum Adat di Tanah adat Moi; kedua Transmigrasi Masyarakat Non asli Papua akan tambah lebih banyak dari  pada orang Moi atau suku Moi ; ketiga Manusia Tanah, dan Hutan MalaMoi akan bersamaan lenyap akibat dari pemekaran DOB ini, sebab kita tahu betul bahwa ada kabupaten/kota ada investasi yang memerlukan lahan/ Tanah skala luas untuk kepentingan perusahaan.

Oleh sebab itu masyarakat adat Moi pertegaskan kepada kementerian dalam Negeri dan komisi II DPR RI agar pengusulan Pemekaran DOB Kabupaten/Kota di provinsi Papua Barat Daya segera digagalkan dan tidak menerima usulan DOB Kabupaten MalaMoi tersebut.

Harapan dari kami Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah & Hutan malaMoi agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendengar dan melaksanakan keinginan masyarakat adat Moi untuk gagalkan dan tidak membahas DOB Kabupaten MalaMoi yang di usulkan oleh segelintir orang yang nantinya akan menyengsarakan masyarakat adat di tanah Maladum.

Tertanda

Juru Kampanye Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah & Hutan MalaMoi

Samuel Moifilit

Redaksi Lao-Lao
Teori pilihan dan editorial redaksi Lao-Lao

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kirim Donasi

Terbaru

Rekonstruksi Identitas Orang Papua Melalui Perubahan Nama Tempat

Irian berubah menjadi Irian. Masyarakat Papua atau orang-orang yang...

Rosa Moiwend dan Kesalahan Teori Patriarki

Rosa Moiwend, salah satu kamerad kita di Papua menulis di media Lao-Lao Papua pada 9 Juni 2023, bahwa gerakan...

Ekofeminisme dan Hubungan Antara Perempuan dengan Hutan Sagu

Sebuah pandangan mengenai hubungan antara perempuan dengan hutan sagu di Kampung Yoboi, Sentani dan bagaimana mengujinya dengan perspektif ekofeminisme. Sagu...

Ancaman Pembangunan Terhadap Lahan Berkebun Mama Mee di Kota Jayapura

"Ini kodo tai koo teakeitipeko iniyaka yokaido nota tenaipigai, tekoda maiya beu, nota tinimaipigai kodokoyoka, tai kodo to nekeitai...

Memahami Perempuan (Papua) dari Tiga Buku Nawal El Saadawi

Sebuah ringkasan secara umum Pengantar Isu feminisme di Papua pada umumnya masih banyak menuai pro dan kontra. Itu bisa kita temukan...

Rubrikasi

Konten TerkaitRELATED
Rekomendasi Bacaan