Pendahuluan
Papua merupakan wilayah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, seperti emas, tembaga, gas alam, serta keanekaragaman hayati yang unik. Namun, kekayaan ini juga menjadi sumber konflik yang melibatkan kepentingan lokal, nasional, dan global. Salah satu contoh nyata adalah kasus PT Freeport Indonesia yang telah beroperasi sejak 1967. Eksploitasi tambang emas dan tembaga oleh perusahaan ini telah mengakibatkan dampak lingkungan besar seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem (Ballard & Banks, 2003). Selain itu, masyarakat adat seperti suku Amungme dan Kamoro yang tanahnya menjadi area konsesi sering kali mengalami marginalisasi ekonomi dan sosial (Leith, 2003).
Proyek besar lainnya, seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), melibatkan alokasi jutaan hektar lahan untuk perkebunan skala besar. Proyek ini menyebabkan deforestasi, hilangnya akses masyarakat adat terhadap tanah ulayat, serta perubahan signifikan dalam sistem penghidupan lokal (Pusaka Foundation, 2018). Di sisi lain, Papua juga menghadapi deforestasi masif akibat ekspansi kelapa sawit. Penelitian oleh Sloan et al. (2019) menunjukkan bahwa antara 2001 dan 2018, Papua kehilangan sekitar 1,5 juta hektar hutan primer.
Selain sektor pertambangan dan perkebunan, eksplorasi gas alam di Teluk Bintuni menjadi perhatian. Proyek-proyek ini menghasilkan pendapatan besar bagi pemerintah, tetapi masyarakat lokal sering kali hanya menerima dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Menurut Anderson (2015), proyek-proyek ini sering dilaksanakan tanpa konsultasi mendalam dengan masyarakat adat.
Tekanan pembangunan di Papua juga terkait dengan proyek infrastruktur besar seperti Jalan Trans-Papua. Meski bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah, proyek ini mempengaruhi ekosistem lokal dan masyarakat adat secara signifikan. Pembangunan yang hanya melihat berdasarkan kacamata Jakarta ini sering kali mengabaikan prinsip keberlanjutan sosial dan ekologis.
Di tengah konflik SDA ini, pendekatan ekologi politik menjadi kerangka yang relevan untuk memahami dinamika yang terjadi. Ekologi politik mengintegrasikan perspektif politik, ekonomi, dan ekologi untuk mengungkap bagaimana pengelolaan SDA dipengaruhi oleh relasi kuasa. Dengan menggunakan pendekatan ini, kita dapat menganalisis bagaimana eksploitasi SDA menciptakan konflik kepentingan antara aktor lokal, nasional, dan global.
Selain konflik SDA, perubahan sosial-budaya masyarakat adat juga menjadi perhatian penting. Modernisasi sering kali mempengaruhi nilai-nilai tradisional yang erat kaitannya dengan alam. Hal ini mengakibatkan pergeseran dalam cara masyarakat adat memandang dan memanfaatkan sumber daya alam mereka.
Pendekatan yang lebih baik dan menghormati hak-hak masyarakat adat diperlukan untuk menciptakan pengelolaan SDA yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, Papua dapat menjadi contoh keberhasilan dalam mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam pembangunan nasional.
Sisten Penghidupan di Papua
Sistem penghidupan masyarakat Papua secara tradisional sangat terkait dengan alam dan ekosistem sekitarnya. Masyarakat adat seperti suku Lani, Amungme, dan Kamoro mengandalkan praktik berburu, meramu, bertani secara subsisten, dan perikanan sebagai strategi utama penghidupan mereka (Aglionby, 2016). Hubungan ini tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga spiritual, di mana tanah dan hutan dianggap sebagai bagian integral dari identitas budaya mereka (McWilliam, 2001).
Modernisasi dan eksploitasi SDA telah mengancam keberlanjutan sistem penghidupan ini. Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang mencapai 2,4 juta hektar di Papua (Forest Watch Indonesia, 2020) mengubah pola akses masyarakat terhadap tanah ulayat. Selain itu, proyek infrastruktur besar seperti Jalan Trans-Papua sering kali dilakukan tanpa konsultasi memadai, sehingga mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan dislokasi sosial.
Generasi muda mulai meninggalkan praktik tradisional untuk mencari pekerjaan di sektor formal. Namun, kesempatan kerja yang tersedia sering kali tidak sesuai dengan keterampilan mereka, menciptakan masalah pengangguran baru di komunitas adat (Tebay, 2020). Selain itu, perubahan pola konsumsi juga terlihat, di mana masyarakat mulai bergantung pada produk impor, mengurangi ketergantungan mereka pada hasil alam lokal.
Praktik tradisional seperti “sasi” menunjukkan bagaimana pengetahuan lokal berperan penting dalam menjaga keseimbangan sosial-ekologis (McWilliam, 2001). Namun, tekanan eksternal dari kapitalisme global sering kali mengabaikan nilai-nilai ini. Misalnya, pengambilalihan tanah ulayat untuk perkebunan kelapa sawit telah mengurangi kemampuan masyarakat adat untuk mengelola sumber daya mereka secara mandiri.
Sebuah studi oleh Timmer (2021) mencatat bahwa sistem penghidupan masyarakat Papua berubah drastis akibat proyek pembangunan besar. Ketergantungan pada sektor formal membuat mereka lebih rentan terhadap fluktuasi ekonomi global. Selain itu, dampak lingkungan dari proyek-proyek ini sering kali merusak sumber daya yang menjadi andalan mereka.
Masyarakat adat Papua juga menghadapi tantangan dalam mempertahankan pengetahuan tradisional mereka. Generasi muda cenderung kehilangan keterampilan tradisional karena kurangnya pendidikan berbasis budaya. Untuk melindungi sistem penghidupan ini, diperlukan program-program yang mendukung transfer pengetahuan antar generasi.
Hubungan Sosial Ekologi: Manusia dan Alam
Hubungan sosial-ekologi di Papua mencakup interaksi manusia dengan alam yang bersifat fungsional dan simbolis. Dalam pandangan masyarakat adat, tanah adalah pemberian leluhur yang harus dijaga. Hubungan ini mencerminkan keterkaitan antara ekologi dan identitas budaya. Misalnya, upacara adat sering kali melibatkan penghormatan kepada alam sebagai bentuk syukur dan perlindungan terhadap ekosistem lokal.
Namun, kapitalisme ekstraktif yang mendominasi kebijakan pembangunan nasional sering kali bertentangan dengan prinsip ini. Proyek-proyek pertambangan dan energi, misalnya, sering kali tidak memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem lokal dan penghidupan masyarakat adat (Li, 2007). Konflik antara kebutuhan konservasi dan eksploitasi ekonomi menjadi isu utama yang mempengaruhi hubungan manusia dan alam di Papua.
Penelitian oleh Munro (2019) menunjukkan bagaimana tekanan global untuk mengadopsi “ekonomi hijau” juga mempengaruhi Papua. Program seperti REDD+ yang bertujuan mengurangi deforestasi sering kali mengabaikan perspektif masyarakat adat, memprioritaskan konservasi dari pada hak atas tanah dan sumber daya mereka. Hal ini menciptakan ketegangan baru antara inisiatif global dan kebutuhan lokal.
Masyarakat adat memiliki pengetahuan yang kaya tentang pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Misalnya, sistem rotasi lahan dan larangan berburu musiman membantu menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, kebijakan modern sering kali mengesampingkan nilai-nilai ini, memaksakan sistem pengelolaan berbasis pasar yang tidak selalu sesuai dengan konteks lokal.
Selain dampak ekologis, hubungan sosial-ekologi juga mencakup aspek spiritual. Bagi masyarakat adat, hutan bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga ruang sakral. Kehilangan hutan akibat deforestasi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga identitas budaya mereka. Solusi yang berfokus pada keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan diperlukan untuk memperkuat hubungan manusia dan alam di Papua. Contohnya, inisiatif lokal seperti pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah menunjukkan hasil yang positif dalam menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memenuhi kebutuhan ekonomi.
Relasi Kuasa dalam Perebutan SDA
Relasi kuasa dalam pengelolaan SDA di Papua melibatkan berbagai aktor dengan kepentingan yang beragam. Pemerintah sering kali memanfaatkan regulasi untuk mendukung investasi skala besar, sementara perusahaan multinasional memanfaatkan kelemahan regulasi lokal untuk mengeksploitasi SDA secara masif (Li, 2014). Konflik ini diperparah oleh kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan terkait SDA.
Divestasi saham PT Freeport Indonesia pada 2018 menunjukkan bagaimana pembangunan sering kali dilakukan dengan cara perampasan atau development by dispossession, yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga menghilangkan hak-hak masyarakat adat (Harvey, 2005). Sementara itu, proyek seperti Jalan Trans-Papua menunjukkan prioritas ekonomi nasional yang sering kali mengorbankan kebutuhan lokal.
Selain konflik antara pemerintah dan masyarakat adat, terdapat juga ketegangan di antara komunitas lokal. Tumpang tindih klaim atas tanah ulayat sering kali menciptakan konflik internal yang melemahkan solidaritas mereka dalam menghadapi aktor eksternal. Penelitian oleh Kleden et al. (2021) mencatat bahwa kurangnya mediasi yang efektif sering kali memperburuk situasi ini.
Proyek-proyek pembangunan yang tidak partisipatif juga menciptakan ketimpangan dalam distribusi manfaat. Sebagian besar keuntungan ekonomi dari eksploitasi SDA mengalir ke pemerintah pusat atau perusahaan, sementara masyarakat lokal sering kali hanya menerima dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dan kehilangan akses terhadap sumber daya.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Selain itu, pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan SDA harus menjadi prioritas untuk menciptakan keadilan sosial dan ekologis. Contohnya, model co-management yang melibatkan masyarakat adat dan pemerintah dapat menjadi solusi untuk mengurangi konflik dan memastikan keberlanjutan.
Kesimpulan
Ekologi politik menyediakan kerangka kritis untuk memahami dinamika pengelolaan SDA di Papua. Pendekatan ini mengungkapkan bagaimana relasi kuasa, kebijakan pembangunan, dan kapitalisme global berkontribusi pada konflik sosial-ekologis dan kerusakan lingkungan. Sistem penghidupan masyarakat adat Papua, yang sangat bergantung pada hubungan harmonis dengan alam, terancam oleh eksploitasi yang tidak berkelanjutan.
Dengan demikian, saya merekomendasikan:
Pertama: Pengakuan Hak Masyarakat Adat. Pemerintah perlu mengakui dan melindungi hakhak masyarakat adat atas tanah ulayat melalui regulasi yang lebih kuat.
Kedua: Peningkatan Transparansi. Proses konsultasi publik yang partisipatif harus diterapkan dalam setiap proyek pembangunan.
Ketiga: Pengelolaan SDA Berbasis Lokal. Inisiatif seperti ekowisata dan produk hutan nonkayu dapat menjadi alternatif untuk pengelolaan SDA yang berkelanjutan.
Keempat: Perlindungan Ekosistem. Kebijakan konservasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat.
Kelima: Pendidikan Berbasis Budaya. Program pendidikan yang mendukung transfer pengetahuan tradisional perlu dikembangkan untuk melestarikan nilai-nilai lokal.
Dengan penerapan langkah-langkah ini, harapa saya Papua dapat menjadi model pengelolaan SDA yang adil dan berkelanjutan.
***
Daftar Pustaka
Aglionby, J. (2016). Traditional Livelihoods in Papua. The Guardian.
Anderson, B. (2015). Resource Management in Bintuni Bay. Environmental Policy Journal.
Ballard, C., & Banks, G. (2003). Resource Wars in Papua. Resources Policy, 28 (1-2), 123-135.
Forest Watch Indonesia. (2020). Perkebunan Kelapa Sawit di Papua. Forest Watch Indonesia Report.
Harvey, D. (2005). The New Imperialism. Oxford University Press.
Kleden, Y., et al. (2021). Social Tensions in Papua Development. Indonesian Social Review, 34 (2), 45-60.
Leith, D. (2003). The Politics of Power: Freeport in Papua. The Journal of Pacific History, 38 (1), 63-82.
Li, T. M. (2007). The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Duke University Press.
McWilliam, A. (2001). Customary Land Tenure in Papua. Anthropological Forum, 11 (1), 4565.
Munro, P. G. (2019). The Global Green Economy and Papua. Conservation and Society, 17 (2), 150-162.
Pusaka Foundation. (2018). Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) Report.
Sloan, S., et al. (2019). Deforestation in Papua. Environmental Research Letters, 14 (3), 034015.
Tebay, N. (2020). Generational Shifts in Papua’s Livelihood. Papua Social Studies Journal, 29 (4), 87-101.
Timmer, J. (2021). Modernization and Livelihood Changes in Papua. Development and Change, 52 (3), 601-624.
Luar, Biasa Kaka, Semoga Tulisan Ini Bisa Di Baca Oleh Pemda-pemda Di Seluruh Tanah Papua Sehingga Menjadi Referensi, Untuk Mereka Dalam Memformulasikan Kebijakan, bahkan Sampai Implementasi Kebijakan yang Yang Berorientasi Pada Chack & Balances Antara Kepentingan Government, Privat Sektor dan Tentunya Civil Society, Mantap Kaka Tuan, Salam dari Ade Randy Koterisa, Sorsel