Kata ” korupsi ” berasal dari kata ” corruptio atau corruptus “, corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin turun ke bahasa Inggris yaitu Corruption, bahasa Perancis Corrupt, bahasa Belanda corruptie, dari bahasa Belanda kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Korupsi diartikan sebagai suatu tindakan penyelewengan atau penghapusan uang negara (perusahaan dan lain sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korupsi menjadi salah satu warisan terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia mulai dari zaman Kolonial, Orde Lama, Orde Baru dan era Reformasi. Budaya korupsi yang sudah menjadi sistem tidak mungkin lenyap atau hilang dengan begitu saja. Sebab tujuan dari korupsi tersebut memperkaya diri sendiri dan golongan-golongan elit lainnya.
Menurut saya, Fakta-fakta korupsi sudah sistemik di negeri ini menarik untuk dicermati dan di kaji dengan prinsip berpikir kritis dan bertindak lebih jelih. Sebab Kehadiran lembaga pemberantasan korupsi (KPK) tidak mampu membuat para Pelakor (Pelaku Korupsi) jerah, malah sebaliknya korupsi mewabah dalam sistem pemerintahan dan politik negara kita. Korupsi tergolong suatu bentuk kejahatan sosial kelas berat atau disebut sebagai kejahatan ekstra biasa , karena korupsi sangat merusak tata kelola kehidupan bersama. Namun, bila kita menganggap korupsi di negeri ini, seakan-akan korupsi adalah sesuatu yang masuk akal dan wajar-wajar saja, bukan dosa atau kejahatan berat dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Korupsi menjadi suatu kebiasaan atau gaya hidup sebagian besar pejabat kita.
Berangkat dari fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia dengan berbagai jenisnya, saya mencoba melihat dan mengkaji Pemikiran Thomas Hobbes dari perpektif Epistemologi dan ajaran Etisnya menarik relevansi kasus korupsi yang menjadi budaya di Indonesia. Yang menarik dari pemikiran Thomas Hobbes adalah korupsi yang merupakan masalah dari masalah luar biasa, masalah alamiah yang menurutnya lahir dari karakter hakiki itu sendiri.
Mengenal Thomas Hobbes
Thomas Hobbes Lahir pada tanggal 15 April 1588 di Malmesbury, sebuah kota kecil yang berjarak 25 kilometer dari London. Pada saat Hobbes berkembang, armada Spanyol sedang menyerbu Inggris. Ayah Hobbes adalah seorang pendeta di Westport, bagian dari Malmesbury. Ayahnya bermasalah dengan pihak gereja sehingga melarikan diri dari kota tersebut dan meninggalkan Hobbes untuk diasuh oleh pamanya.
Pada tahun 1603-1608, Hobbes belajar di Magdalen Hall, Oxford pada usia 14 tahun. Menurut kesaksian pribadi Hobbes, ia tidak memperhatikan pelajaran fisika dan logika Aristoteles. Ia lebih suka membaca mengenai eksplorasi terhadap penemuan tanah-tanah baru serta mempelajari peta-peta bumi dan bintang-bintang. Karena, astronomi adalah bidang sains yang mendapat perhatian dari Hobbes, dan terus digeluti oleh Hobbes.
Di bidang Epistemologi, Thomas Hobbes merupakan perintis materialisme modern. Menurutnya, kehidupan harus tunduk pada tata hukum alam (alami). Karena bersandar pada hukum alam, maka pengetahuan manusia juga harus berdasarkan pada pengalaman objektif dan observasi. Terhadap dunia alamiah, kita perlu menarik suatu hubungan causalitas (sebab-akibat). Konsekuensi dari pemikiran ini adalah pengetahuan yang bersifat apriori tidak mendapat tempat dalam akal budi manusia. Ia menolak metafisika tradisional abad pertengahan bahwa Allah sebagai penyebab pertama dari realitas yang ada. Baginya, gerak dan materi sebagai asas penyebab pertama, dalam hal ini Hobbes dapat diketahui oleh pemikiran mesin Newton.
Epistemologi Hobbes ini sangat berpengaruh pada masalah etika dan moral. Dari pola pikir yang demikian kita bisa melihat bahwa Hobbes membentuk manusia yang menganut paham realisme, positifisme dan materialisme. Konsekuensinya tentu sangat besar bahwa manusia tidak perlu menilai, kejujuran, keadilan, kebahagian, dan lain sebagainya, karena kata-kata itu tidak ada rujukannya pada realitas. Bagi Hobbes dosa itu tidak penting untuk direnungkan? Karena hal-hal yang tidak berdasarkan pada pengalaman, pencarian kebenaran bagi Hobbes.
Sedangkan dari segi Etis dan kodrat, Thomas Hobbes mengatakan Manusia sejak dari sananya terdapat dalam dirinya pertentantangan antara hal yang baik dan yang buruk. Hobbes berpendapat bahwa konsep “baik” bisa dikenakan pada objek nafsu, sedangkan konsep “buruk” terletak pada penyangkalan. Dengan demikian nafsu merupakan kodrat manusia. Dalam bukunya De Homine , ia mempertegas kodrat manusia ini sbb:
“Manusia sebagai ‘mesin anti sosial’. Perasaan-perasaan dalam diri manusia adalah masukan-masukan dari luar obyektifikasi panca indranya dan obyek-obyek yang telah diindra manusia itu menghasilkan reaksi-reaksi atau menjauhi obyek. Kalau bicara, reaksi itu disebut “nafsu”, misalnya rasa nikmat, gembira, cinta dan seterusnya. Kalau menjauhi obyek, reaksi itu disebut “pengelakan” misalnya benci, kesedihan, rasa takut dll. Kedua macam reaksi itu bersaing dalam diri manusia. Kemenangan atau kekalahan dari satu reaksi itu, kita sebut sebagai kehendak. Maka, kebebasan memilih pada manusia juga terkungkung oleh reaksi-reaksi alamiahnya itu. Pandangan ini disebut determinisme psikologis ”.
Manusia pada perhatian yang memuaskan kepentingannya sendiri yaitu penyakit dan melestarikan diri atau kelompoknya sendiri dengan mencari kenikmatan dan menjauhi rasa sakit. Dikatakan bijaksana jika orang tersebut mampu memaksimalisasi keinginan-keinginan dari dirinya untuk kelestarian dan kemakmuran serta kenyamanan dirinya sendiri atau dengan kata lain manusia egois adalah manusia yang paling bijaksana.
Eksistensi manusia sangat soliptis , kesendirian di tengah ruang lingkup sosial yang memiliki hasrat dan nafsu. Cara berada demikian menunjukan manusia sebagai ‘mesin anti sosial’. Jiwa manusia menurut Hobbes tidak dapat menjalankan sebuah pengalaman yang melampaui pengalaman, melainkan dengan fungsi panca indera. Jiwa telah kehilangan ciri metafisisnya, sebab jiwa itu dapat dikembalikan pada materi dan gerak. Ia menilai bahwa manusia itu tidak lain hanya setumpuk materi yang bekerja menurut prinsip hukum-hukum ilmu alam.
Manusia Hobbesian dianalogikan dengan sebuah arloji. Untuk melihat bagaimana arloji itu bekerja, kita harus mencari tahu apa saja penyebab dibelakangnya seperti perangkat-perangkat yang membentuk arloji itu sampai terjadi demikian. Bagi Hobbes, “Satu onderdil Manusia Yang MEMBUAT besarbesaran Bergerak Adalah Kebutuhan untuk review mempertahankan Diri ( keharusan alami pertahanan diri ) ATAU ketakutan akan Kehilangan nyawanya”.
Pandangan Thomas Hobbes dan Korupsi di Indonesia
Jika kita menghadapkan ajaran Thomas Hobbes dengan fenomena korupsi di Indonesia jelas kita bisa menarik kesimpulan bahwa korupsi yang masuk dalam kategori kejahatan, karena Hobbes melihat korupsi sebagai suatu upaya pencarian kenikmatan tubuh dan kenikmatan itu sebagai suatu kebenaran. Maka, korupsi sebagai upaya bijaksana untuk kehidupan yang lebih baik secara terus-menerus mencari kebahagiaan dalam bentuk apa pun dan tidak terbatas. Dengan demikian, seorang koruptor adalah seorang hedonis yang abadi.
Konsekuensi dari ajaran ini berasal dari budaya korupsi di Indonesia secara otomatis akan mengalir ke generasi yang akan datang. Generasi penerus bangsa akan menciptakan budaya korupsi sebagai suatu kekuatan dalam mempertahankan hidup, memperkaya diri, dan mengumpulkan harta benda. Budaya korupsi ini akan melumpuhkan jiwa sosial-masyarakat, mengabaikan prinsip rasa kemanusiaan, dan menghilangkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, serta memangkas nilai keadilan bagi sesama manusia. Bahkan di dalam ruang demokrasi yang kaya akan menindas yang miskin, yang kuat akan membunuh yang lemah.
Kita bisa melihat betapa rusaknya negara ini akibat korupsi yang berakar di tengah-tengah ruang lingkup pemerintahan dan masyarakat. Tercatat tahun 2003 telah terjadi korupsi di lingkungan PNS, Parpol, Polri, Militer, Dalam bentuk suap, pemerasan halus, manipulasi, politik uang, dan kolusi bisnis. Bukan hanya pada tingkat atas dan menengah, korupsi sudah melanda tingkat bawah, daerah, dan bahkan orang buta huruf sekalipun sesuai dengan omzet lokal.
Namun, korupsi yang merugikan negara dan masyarakat adalah korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat dan kaum elit di lingkungan pemerintahan. Mereka kuat dan pintar di bidang korupsi, sebab apa yang mereka lakukan dengan kesadaran. Kejahan yang mereka lakukan sudah pada tingak merugikan negara secara besar-besaran. Para koruptor ini adalah orang-orang yang terpelajar dan berpendidikan tinggi, punya jabatan yang tinggi di pemerintahan, lincah dalam trik-trik dalam birokrasi, dan pandai melakukan prostitusi politik secara senyap. Tentu mereka sudah memperhitungkan rasio manfaat-biaya yang matang . Seorang koruptor akan selalu melindungi diri dengan menggunakan kekuatan yang luar biasa (abuse of power) dan selalu menggunakan kekuatan uang untuk menyogok(penyalahgunaan uang) .
Menurut saya, seorang koruptor adalah seorang hedonis yang tidak akan menilai orang lain, mereka tidak akan peduli dengan masyarakat kecil. Yang dipikirkan oleh mereka ialah kekayaan dan jabatan untuk meningkatkan popularitas yang tinggi. Namun kredibilitas mereka sudah tidak ada bagi masyarakat, sebab masyarakat telah sadar bahwa pejabat hanya mampu mengumbar janji dan tidak peduli atas penderitaan yang dialami oleh masyarakat kecil.
Seorang koruptor akan menikmati kenikmatan tubuh seperti yang hidup, punya uang yang banyak, makan serba mahal dan nikmat, bisa mengumpulkan harta benda di mana-mana. Mereka tidak akan berpikir tentang nilai kejujuran, nilai keadilan, dan nilai filantropi.
Untuk meminimalisir kasus korupsi di Indonesia, maka yang Pertama , perlu penegak hukum yang benar-benar punya integritas tinggi dalam kasus-kasus korupsi agar koruptor di proses sesuai hukum dan memberikan hukum yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Penegak hukum yang berintegritas akan bekerja sesuai hati dan memiliki beban moral yang tinggi dalam membersihkan kasus korupsi di tanah air. Dan sebagai penegak hukum ia harus benar-benar sadar bahwa kejahatan luar biasa harus benar-benar dibersihkan.
Kedua , menciptakan generasi penerus bangsa perlu belajar 62 budaya agar mampu melihat kasus-kasus korupsi dari perspektif kultural bahwa kejahatan ini sebagai kejahatan budaya yang semestinya sudah dihilangkan melalui gerakan budaya. Gerakan ini termasuk transformasi budaya, moral, dan perilaku. Kejahatan budaya sudah menempati bagian dalam dari semua kegiatan dan kehidupan masyarakat. Seperti melakukan culture overhaul dalam pengertian harus dibongkar semua untuk mengganti suku cadang baru yang tidak terkontaminasi budaya korup .
Untuk itu perlu adanya penguatan filosofi budaya yang merangkum etos, moral, dan budaya kerja yang bersih dan tidak terkontaminasi dengan perilaku yang tidak terpuji. Sangat diperlukan integritas nasional, kekuatan nasional yang harus digalang demi keselamatan manusia.
Referensi:
Pranoto, Suhartono W. 2008. Bandit Berdasi, Korupsi Berjemaah: Merangkai Hasil Kejahatan Pasca-Reformasi. Yogyakarta: Kanisius.
Tjahjadi, L. Petrus, Simon. 2004. Petualangan Intelektual Konfrontasi Dengan Para Filsuf dari Jaman Yunani Hingga Jaman Modern. Yogyakarta: Kanisius.
Trimakasih tulisan nya semoga bisa membuka mata batin orang yang membaca.