Advokat. Yohanis Mambrasar, S.H, & Partner
Press Release
Segera Bebaskan Abraham Fatem Te, Warga Sipil Korban Salah Tangkap
Abraham Fatem Te, seorang pemuda warga sipil Kabupaten Maybrat, Korban salah tanggkap aparat kepolisian Sorong Selatan, hingga kini telah mendekati dua bulan masih ditahan secara sewenang-wenang di Rutan Polres Sorong Selatan.
Abraham Fatem Te ditangkap oleh kepolisian Sorong Selatan pada tanggal 24 Maret 2022, di Jalan Bandara, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, sekitar pukul 13.00. Polisi menangkapnya dengan tuduhan sebagai pelaku atau terlibat dalam peritiwa penyerangan pos Koramil Persiapan Kisor pada 02 September 2021 yang menwaskan 4 anggota TNI. Polisi menangkapnya tanpa memberikan surat perintah penangkapan, penahanan dan menjelaskan dugaan kejahatan pidana yang dilakukan atau dituduhkan kepadanya, polisi langsung membawanya secara paksa ke Polres Sorong Selatan. Lalu tanpa pemeriksaan yang mendalam dan tanpa dasar dua alat bukti yang cukup, selanjutnya Kepolisian Sorong Setatan menetapkannya sebagai tersangka, dan menahannya hingga kini. Polisi menuduhnya melakukan kejahatan pembunuhan berencana, atau kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, atau menyuruh atau turut terlibat melakukan pembunuhan, yang dalam Pasal 340 Subsider Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) ke 3, Pasal 353 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Abraham Fatem Te bukanlan pelaku atau tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam peristiwa penyerangan pos koramil persiapan Kisor dimaksud. Saat peristiwa penyerangan pos koramil dimaksud terjadi, ia tidak bersada di lokasi peristiwa (Kampung Kisor), serta juga tidak berada di Kabupaten Maybrat, dan termasuk diseluruh bumi Papua. Abraham Fatem Te saat itu sedang berada di Kabupaten Tual, Provinsi Maluku, ia sedang tidur bersama istri dan anaknya di rumah mertuanya.
Ia (Abraham Fatem Te) telah ke Kota Tual (Maluku) sejak bulan April 2021, lima bulan sebelum peristiwa dimaksud terjadi, ia pun baru kembali ke Sorong, pada 22 Desember 2022, tiga Bulan setelah peristiwa dimasud. Istinya, dan orang tuanya bersama banyak warga Kampung telah menjeskan kepada Kampi bahwa saat peristiwa ia sedang berada di Kota Tual.
Penangkapan tanpa memberikan surat pemberitahuan penangkapan, dan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Abraham Fatemte sebagai tersanka tanpa disasari dua alat bukti yang sah adalah tindakan hukum yang bertentangan dengan KUHAP Pasal 17, 21 Jo Pasal 1 ayat (14) dan Keputusan MK NO 21/PUU-XII/2014 tentang frase dua alat bukti yang cukup.
Sebalinya, sebagai institusi penegak hukum, pengayom masyarakat, Polisi mesti menegakan hukum yang benar dan adil. Maka sudah menjadi kewajiban hukum Kepolisian untuk harus menghentikan proses hukum perkara ini, kepolisian harus membebaskannya dan mengemblikannya kepada keluargannya.
Oleh sebab itu melalui rilis pers ini kami kuasah Hukum, menyatakan :
1. Mendesak Kapolri, Kapolda Papua Barat, Kepolisian Sorong Selatan agar segera menghentikan proses hukum terhadap Abraha Fatem Te dan memembebaskannya pulang kepada keluarganya;
2. Mendesak Lembaga-Lembaga Negara berwewenang : KOMPOLNAS, OMBUDSMAN Perwakilan Papua Barat dan Komnas HAM, agar mendorong Kapolri, Kapolda Papua Barat dan Kapolres Sorong Selatan untuk menghentikan proses hukum terhadap Abraham Fatemte;
3. Seluruh Komunitas Masyarakat Sipil Pemerhati HAM : NGO-NGO, lembaga-lembaga gereja, di tingkat nasional Indonesia, Papua dan Internasional, untuk bersolidaritas bersama Abraham Fatemte dengan cara mendesak Pemerintah Indonesia, Kepolisian Indonesia : Kapolri, Kapolda Papua Barat, Kapolres Sorong Selatan, agar menhentikan proses hukum terhadap Abraham Fatemte dan memulangkannya kepada keluargannya.
Diterbitkan di Kota Sorong, 20 Mei 2022
Tim Kuasa Hukum
1. Yohanis Mambrasar, SH
2. Rudolof Kirihio, SH
Nomor Kontak : 081221611871 (Yohanis Mambrasar).