Pada hari minggu, 22 mei 2022 di Dogiyai telah terjadi pembakaran yang di duga dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab dengan mengunakan cara atau pola militer dan kelompok elit politik di Kabupaten Dogiyai Papua . Kejadian tersebut sejatinya merefleksikan ketidakmampauan mereka untuk membangun Dogiyai dan menjalin kepercayaan (keyakinan) dari masyarakat Dogiyai itu sendiri. Dengan ketidakmampuan kelompok-kelompok ini sehingga mengunakan cara-cara tidak beradab dan berprikemanusian. Yaitu dengan mempersekusi, meng kriminalisasi, membungkam demokrasi dan perlawanan rakyat Dogiyai.
Ditengah peristiwa tersebut Kapolda Papua melakukan pendropan pasukan bersenjata (polisi) yang besar dan semakin masif terjadi di Dogiyai, yang justru kami menilai hanya untuk mengamankan kepentingan-kepentingan para pelaku, seperti yang mungkin telah mereka rencakanakan sejak awal menjadikan Dogiyai yang tidak kondusif dan mencekam.
Atas peristiwa tersebut kami mahasiswa Dogiyai kota Studi Yogyakarya dan Solo mendesak kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini pemerintah Papua, pemerintah DOgiyai, Kapolda Papua maupun Kapolres serta pangdam untuk memperhatikan tuntutan kami ini, sehingga sekiranya wilayah Dogiyai menjadi kondusif kembali untuk kepentingan rakyat Dogiyai.
Peryataan sikap:
- Hentikan kriminalisasi terhadap rakyat Dogiyai.
- Hentikan Kriminalisasi terhadap aktivis KNPB Dogiyai dan aktivis Mahasiswa Papua
- Tangkap dan adili pelaku kebakaran di Dogiyai Papua.
- Hentikan pengiriman militer di Dogiyai
- Tarik Militer Organik dan Non-organik dari Dogiyai dan seluruh Papua.
- Menolak dengan tegas rencana pembangunan Kodim dan Polres di Dogiyai.
- Menolak dengan tegas rencana Daerah Otonomi Baru di wilayah pengunung tengah (DOB) dan seluruh tanah Papua.
- Cabut UU Otsus No. 2 Tahun 2022 atau Otsus Jilid II.
- Segera Kapolda Papua menarik kembali pasukan yang dikirim ke kabupaten Dogiyai.
- Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Polsek Mapiha dan Polsek Kamu segera ungkap pelaku kebakaran dan proses hukum pelaku kebakaran.
- Kapolda Papua segera membatalkan niat pembangunan Polres di Dogiyai karena tidak memenuhi kriteria Perkap Polri No. 7 Tahun 2014, yakni pasal 5 ayat 1 poin B, pasal 5 ayat 1 poin H dan Pasal 5 ayat 1 Poin i.
- Rakyat Dogiyai tidak boleh memberikan tanah sepetak pun untuk pembangunan Polres dan Kodim di Dogiyai.
- Cabut Otonomi Khusus, Hentikan Daerah Otonomi Baru, dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua sebagai solusi Demokratis.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan ttas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih. Tuhan Memberkati
Yogyakarta, Senin 30 Mei 2022
Kordinator Umum
Saverius
Catatan: Pertanyaan sikap ini dibuat oleh pelajar dan mahasiswa Dogiyai kota studi Yogyakarta dan Solo.