Senin 31 Agustus 2020 Masyarakat adat Mbaham Matta yang diwakilkan pemuda Adat melakukan aksi demonstrasi damai depan Kantor Bupati Kabupaten Fak-fak, Papua Barat. Tujuan aksi tersebut adalah memprotes kegiatan antara NGO Lokal, pemerintah daerah , dan 7 Petuanan atau raja-raja di Fak-Fak, tanpa melibatkan masyarakat Adat yang bersangkutan, yaitu sekitar 143 Marga Asli di kabupaten Fak-fak. Para pemuda menilai bahwa 7 petuanan tidak relevan mewakili masyarakat Adat, sebab peran 7 petuanan atau raja-raja ini adalah warisan kolonial Belanda dan tidak sesuai di era sekarang dimana konstitusi menjamin hak-hak masyarakat adat melalui Undang-undang Dasar 1945 maupun terbaru adalah Otsus Papua, dan Keputusan MK No 35 Tahun 2012 Tentang Hutan Adat.
Pernyataan Sikap
Marga Suku Baham Matta Fak-fak
Terkait dengan rencana pembentukan peraturan Kab. Fak-Fak tentang hak ulayat, suku Mbaham Matta Fak-fak yang sedang di dorong oleh pemerintah daerah kab. Fak-fak Lewat Forum Grup Diskusi sejak 29-31 Agustus 2020 mewakili 143 Marga Suku Mabaham Matta Fak-fak. Sehingga dengan demikian kami menolak:
- Kami menolak dengan tegas segala bentuk klaim wilayah adat marga oleh siapapun.
- Kami meminta pemerintah Kabupaten Fak-fak tidak mendorong peraturan daerah yang berhubungan dengan hak ulayat 143 Marga.
- Kami memintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Fak-fak untuk tidak menetapkan peraturan Deerah tersebut, yang berhbungan dengan hak ulayat masyarakat adat.
- Kami Meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Dewan Adat Papua (DAP), dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat untuk memperhatikan tuntutan ini.
Dengan Demikian tuntutan kami. Atas nama 143 Marga Suku Mbaham Matta Fak-fak yang bertandan tangan dibawah ini:
+ Junaidin Rohromana
+ Falentinus Kabes
+ H. Hegemur
+ Petrus R. Ndadarmana
+Rinto Warpopor
+ AB. Nimtrendik
+ SImon P. Bahba
+ Telis Putar
+(nama tidak jelas)
+(nama tidak jelas)
+(nama tidak jelas)
Keterangan foto
Catatan
Kami memohon maaf apabila terjadi kesalahan penulisan nama dan marga