Pernyataan Sikap
Petisi Rakyat Papua (PRP) Jawa Tengah
TOLAK OTONOMI KHSUS JILID II DAN BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIS BAGI RAKYAT BANGSA WEST PAPUA.
Sejak awal keberadaan Indonesia dan segala hukum positif dan turunannya tidak berdasarkan kehendak rakayta bangsa west Papua dan semuanya dipaksakan diatas bangsa Papua, dibalik tindakan ini menimbul ribuan nyawa manusia Papua korban. Begitu juga memasuki era otonomi khusus (otsus) yang menjadi politik kompromi Jakarta untuk menutupi tuntutan nurani Rakyat Papua untuk hidup bebas sebagai Bangsa yang merdeka. Setelah runtuhnya rezim otoriter, Soeharto, Rakyat Bangsa West Papua sudah mengalami penderitaan sejak tahun 1960-an dan perjuangan Rakyat Papua untuk meraih kemerdekaan berjalan lama hingga saat ini.
Niat persatuan untuk memperoleh kemerdekaan ini dibuktikan dengan peristiwa politik penting, seperti mengelar kongres Rakyat Papua yang mengangkat Theys Elyay, sebagai pimpinan dewan Presiduan Papua. Tujuan pembentikan ini, untuk mempersiapan hal-hal yang terkait dengan keinginan rakyat dan mengajukan kepada Negara Republik Indeonesia. Theys sebagai pimpinan tidak bertahan lama, Dia dibunuh oleh Kopasus atas perintah Megawati Soekarno Putri, waktu itu dia berjabat sebagai Presiden mengantikan Bj. Habibie. Setelah kematian tokoh sentral ini, tuntutan kemerdekaan Rakyat Papua dibungkam dengan ditandatangi Uandang-Undang No.1 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus (OTSUS) oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.
Sejaka tahun 2001 Otsus berlaku di Papua menimbul berbagai masalah yang terjadi di Papua, masalah sosial: kemiskinan, kualitas pendidikan rendah, kesehatan yang buruk dan pelayanan dalam sekotor publik yang tak menyentuh pada rakyat kecil. Otsus hadir tidak mengakomudir, hak masyarakat adat sehingga tanah dan hutan Papua dikeruk untuk kepentingan kapital dan elit Jakarta. Penegakan hukum yang diskriminatif, pembungkaman ruang demokrasi, pembatasan akses jurnalis dan banyak masalah lain, ini semua terjadi pada era otsus.
Sekarang memasuki Tahun yang ke 20 berlakunya otsus dan berjalan nyata telah gagal kerena menunjukan otsus menjadi agenda etnosiada (pemusnahan bangsa) terhada bangsa Papua. Otsus telah gagal dalam konteks pengelolaan maupun penerapannnya sehingga layaknya untuk ditolak dan tidak dilanjutkan jilid berikutnya. Negara Indonesia memberikan hak menentukan nasib sendiri kepada bangsa Papua, ini bentuk dari Negara deomkrasi dan sesuai Pembukaan konstitusi Indonesia “ Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”. Bila otsus dilanjutkan Jilid yang ke-II atas keinginan elit lokal Papua dan Jakarta, dengan alasan klasik: Keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan untuk rakyat Papua, tetapi 20 tuhuan otsus berlakunya hidup rakyat Papua semakin menderita. Maka penolakan terhadap perpanjangan Otonomi khusus (OTSUS) adalah hal sangat masuk akal dan mendasar, kami serukan kepada Jakarta segera mengelar referendum di Papua sebagai bagian dari menghargai suara rakyat Papua yang melalulan penolakan terhadap otsus. Negara mengotot melanjutkan otsus, maka negara sedang mendesain pemusnahan hidup rakyat Papua diatas bangasa-Nya.
Dengan kami yang tergabung dalam petisi rakyat Papua, menuntut dengan tegas:
- Berikan Hak Menentukan Nasib Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa West Papua
- Tolak Otonomi Khsus Jilid 2
- Tuntaskan Dan Adili Pelaku Pelanggaran HAM Di Papua
- Hentikan Operasi Militer Di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak Papua Dan Seluruh
Wilayah West Papua Lainnya
- Hentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Dan Sumber Daya Alam Di West Papua
- Hentikan Kriminalisasi Aktivis Pro Demokratis
- Akui Bahwa Bangsa West Papua Telah Merdeka Sejak 1 Desember 1961 Dan
Kembalikan Hak Manifesto Kebangsaan West Papua
- Tarik Militer Organik Dan Non-Organik Dari Seluruh Tanah West Papua
- Tutup Freeport, BP ,LNG Tangguh, Mncs, Mife, Blok Wabu Dan Lainnya, Y ang
Menjadi Dalang Kejahatan Kemanusiaan Di West Papua
- PBB Harus Membuat Resolusi Untuk Mengembalikan Kemerdekaan Bangsa West Papua
- Yang Telah Menyatakan Kemerdekaan Pada 1 Desember 1961 Sesuai Dengan Hukum
Internasional
- Berikan Ruang Demokrasi Dan Akses Bagi Jurnalis Dan Media Nasional Dan
Internasional Di West Papua
- Hentikan Berbagai Diskriminasi Realis Dan Program Kolonial Indonesia Di West
Papua
- Tolak Pembangunan Pablik Semen di Desa Satar Punda Kabupaten Manggarai Timur
- Hentikan Pembangunan Kawasan Wisata Superpremium di Kawasan Taman Nasional
Komodo
- Bebaskan Seluruh Tahanan Politik West Papua
- Cabut Omnibus – Law
***