Mengenal Bentuk Negara Federasi Dan Sejarahnya
Federasi adalah salah satu bentuk negara yang pemerintahannya terdesentralisasi, dimana negara-negara bagian dalam pemerintahan federal mempunyai kewenangan untuk mengurus daerahnya masing-masing tanpa intervensi dari pemerintah pusat atau pemerintah federal. Pada awalnya federasi paling tua ditemukan di Benua Eropa, namun konsep federasi baru muncul setelah dibentuknya federasi Amerika pada tahun 1787. Proses kelahiran federasi juga beragam, tetapi untuk Amerika sebagai negara percontohan akan keberhasilannya bentuk negara federasi, federasi Amerika lahir sebagai kompromi atas bentuk konfederasi dan hasrat sentralisasi yang kuat yaitu kesatuan.
Saat Amerika Serikat memproklamirkan dirinya dari jajahan pemerintah kolonial Inggris, telah terdapat negara-negara bagian (states) yang pada umumnya sangat otonom. Negara bagian pun ikut untuk bergabung dalam pemerintah federal, tetapi negara bagian menolak campur tangan pemerintah federal terhadap segala sesuatu yang telah menjadi wewenang negara bagian. Sistem federalisme di Amerika sendiri berevolusi dari federalisme ganda menuju federalisme kooperatif, tetapi pada abad ke-20 juga Amerika Serikat telah dituduh bahwa federalisme Amerika telah berubah menjadi federalisme koersif. Amerika Serikat merupakan negara besar yang sangat maju karena sistem ekonomi kapitalisnya. Amerika Serikat telah menjadi eksportir dan importir terbesar kedua didunia. Amerika Serikat terdiri dari 50 negara bagian independen, yang mana pemerintahan eksekutifnya akan dipimpin oleh Gubernur.
Apakah semua negara federasi mengalami kemajuaan ekonomi yang pesat seperti Amerika Serikat? Jawabannya adalah tidak karena bentuk negara harus didukung dengan ideologi sebuah bangsa yang telah merdeka. Uni Soviet dibawah kepemimpinan Stalin gagal menunjukan keberhasilan sistem sosialisme dari federasi yang disebut “Uni Soviet” itu. Hingga kejatuhan Uni Soviet Stalinlah yang mestinya bertanggungjawab. Tetapi apakah negara federasi dan liberal kapitalis seperti Kanada juga berhasil? Jawaban tetap tidak. Karena Kanada sendiri sekalipun telah berbentuk federasi, Kanada masih diperhadapkan dengan tuntutan kemerdekaan dari Quebec. Quebec sendiri merupakan salah satu Provinsi di Kanada yang berusaha memisahkan diri lewat kelompok-kelompok yang dianggap separatis. Upaya Quebec untuk merdeka adalah dengan melakukan Referendum. Sekalipun perolehan suaranya adalah 50% lebih masyarakat disana memilih tetap bersama Kanada, tetapi tidak mengurangi semangat para pejuang disana yang terus menginginkan Quebec berpisah dari Kanada. Akhirnya Pemerintah Federasi Kanada harus menerapkan asimetris atau dengan kata lain memberikan otonomi khusus pada Quebec untuk membendung semangat merdeka Quebec.
Dewasa ini memang negara kesatuan sering menjalankan pola federasi, begitu juga sebaliknya. Sebenarnya lahirnya Federasi disetiap negara itu berbeda, ada federasi yang lahir karena kepentingan dan ada yang lahir karena suatu konflik khusus. Tetapi apakah negara federasi saja yang bisa memberikan otonomi khusus? Tidak. Indonesia adalah negara kesatuan yang saat ini menjalankan pola desentralisasi asitmetris pada daerah-daerah konflik seperti Aceh dan Papua yang menndapatkan otonomi khusus. Bahkan menurut Faisal Basri sebenarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini sudah federasi, tetapi anggotanya baru lima yaitu; Aceh, Papua, DI Yogyakarta, DKI Jakarta dan Bali. Inilah yang menjadi tolak ukur kegagalan negara dengan bentuk kesatuan yang bisa sesuka hati mengantut bentuk negara federasi, tetapi apakah baru saat ini saja Indonesia memegang prinsip federasi?
Indonesia Lebih Baik Federasi atau Kesatuan
Indonesia memplokamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan bentuk negaranya yaitu kesatuan, yang pada akhirnya bentuk negara ini juga mengalami perubahaan saat Indonesia mendapatkan pengakuan secara de jure oleh Belanda. Sebenarnya wacana agar Indonesia mempunyai bentuk negara federasi telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia, tetapi kalah dalam sidang PPKI yang menginginkan negara kesatuan. Perdebatan karena perbedaan ini tak tanggung-tanggung karena datang langsung dari dua tokoh penting Indonesia sendiri yaitu Soekarno dan Moh Hatta, dimana Soekarno adalah orang yang menginginkan bentuk negara kesatuan, sementara Hatta menginginkan bentuk negara federasi, tetapi Hatta sebagai seorang demokrat juga menghargai keputusan sidang yang lebih banyak memilih bentuk negara kesatuan.
Awal perjalanan kemerdekaan Indonesia, kolonial Belanda memang tidak mengakui kemerdekaan Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadi alasan mengapa bentuk negara Federasi dikatakan sebagai upaya Belanda yang tidak ingin kehilangan kekuasaannya dari negara jajahannya dan ingin menerapkan negara federasi sebagai salah satu cara untuk memecah belah Indonesia. Pada tahun 1946 Gubernur Jendral Hindia Belanda Vaan Mook ditugaskan kembali ke Indonesia sebagai wujud pembentukan negara federasi di Indonesia. Kedatangannya di Indonesia menuju Sulawesi Selatan dan menggelar konferensi yang kemudian dikenal sebagai Konferensi Milino yang berlangsung dari tanggal 15-25 Juli 1946 dengan tujuan membahas rencana pembentukan negara-negara bagian yang berbentuk federasi di Indonesia serta rencana pembentukan negara yang meliputi daerah-daerah di Indonesia timur.
Konferensi dihadiri oleh 39 orang dari 15 daerah dari Kalimantan dan Timur Besar. Konfrensi ini diadakan dengan prinsip Australia menarik pasukannya dari Indonesia timur pada tanggal 15 Juli 1946 dan pemerintah Belanda kembali mendapatkan Indonesia timur secara de jure dan de facto. Belanda yang memang tidak ingin kehilangan kekuasaannya atas Indoneisia kemudian memunculkan agresi militer 1 pada tahun 1947 dan agresi militer 2 pada tahun 1948. Hal ini kemudian menjadi perhatian PBB yang kemudiaan mendesak Belanda dan Indonesia untuk berunding, yang dikenal sebagai Konferensi Meja Bundar yang berlangsung pada tanggal 23 Agustus 1949 di Den Haag, Belanda. Dalam konferensi meja bundar yang dihadiri oleh Hatta ini, diambil tiga persetujuan, salah satunya adalah Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) ini berlaku dari tanggal 27 desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali pada negara kesatuan. Alasan pembubaran ini juga dikarenakan kondisi perekonomian Indonesia yang memburuk, yang menyebabkan negara-negara bagian mengeluh karena ketidakmampuannya dalam menangani masalah-masalahnya.
Jika berbalik pada apa yang mendasari bentuk negara, Soekarno dianggap sebagai pemimpin yang cerdas dalam berpolitik. Yang membuatnya memilih bentuk negara kesatuan dengan tujuan dapat memimpin semua suku, budaya, ras dan agama yang ada dengan sistem yang sentralistik namun namun diterima sebagai bentuk Persatuan Indonesia. Semangat persatuan ini dituangkan melalui Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Disini sosok Hatta, memilih bentuk negara federasi, beliau hanya menjawab bahwa negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet itu mempunyai bentuk negara federasi. Moh Hatta sendiri selalu berani berdebat karena pemikiraannya selalu berbeda, bahkan dengan Soekarno sekalipun. Amerika dan Uni Soviet sendiri adalah dua negara besar yang dicontohkannya, dua negara ini ternyata memiliki kedekatan dengan sosok Soekarno, tetapi pada prinsipnya Soekarno tidak bisa melihat dua negara itu sebagai contoh untuk membangun Indonesia yang memiliki keanekaragaman ini, sementara Hatta sekalipun selalu tampil beda bahkan dengan sebuah alasan sederhana tentang pembentukan negara federasi, Hatta sesungguhnya lebih memahami apa yang dibutuhkan oleh Indonesia. Ini terbukti dengan pikiran Hatta tentang negara federasi yang mendapat banyak dukungan saat ini karena berbagai polemik yang terjadi di Indonesia
Apa yang menjadi landasan pemikiran Soekarno untuk mempersatukan semua daerah di Indonesia adalah keliru. Karena pada awalnya Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan yang kemudiaan setelah merdeka diminta bersatu dengan ideologi pancasila. Jika melihat Amerika, Amerika juga terdiri dari berbagai states, mereka diakui berbeda dan oleh karena itu mereka diberikan kewenangan untuk mengurus daerahnya masing-masing, berbeda dengan Indonesia yang berbeda tetapi harus bersatu. Akhirnya daerah seperti Papua akan menjadi korban rasial karena perbedaan warna kulit yang dianggap seperti binatang. Melihat dari pemikiran sosok Faisal Basri yang mengatakan bahwa Indonesia telah berbentuk federasi, tetapi baru 5 anggota. Ini menjadi gambaran ketidakadilan yang sangat nyata dalam negara kesatuaan Indonesia karena semua daerah di Indonesia mempunyai kekhususan bukan hanya 5 daerah ini saja.
Indonesia negara kesatuan yang menganut pola desentralisasi, yang mana ada otonomi daerah yang merupakan pemberian kewenangan kepada daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014. Keberadaan UU No. 32 Tahun 2004 ini mengatur hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom dimana daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola SDAnya sendiri, daerah juga memiliki hak untuk menarik pajak, tetapi daerah juga mempunyai kewajiban untuk menjamin ekonomi rakyatnya, pendidikan, kesehatan dbs, tetapi otonomi ini sebenarnya semu. Jika kita kembali melihat tanggung jawab pemerintah pusat, setidaknya ada 5 hal yang menjadi tanggung jawab pusat seperti politik negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fisikal dan agama. Tetapi keuangan juga sangat tersentralisasi, tidak ada yang namanya otonomi keuangan daerah, segala urusan keuangan akan diatur melalui UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, maka tidak heran jika pemerintah daerah akan lebih senang membangun mall/ruko dibanding pasar, yang justru masuk ke dalam pajak negara bukan pajak daerah.
Indonesia itu terlalu luas jika harus dikontrol oleh pemerintah pusat saja. Akhirnya pusat merasa bahwa keputusan pemerintah pusat adalah baik dan benar padahal keliru jika pusat menguasai daerah bahkan hingga ke pelosok-pelosok desa. Kebijakan kesehatan dan kebijakan pendidikan juga didesain oleh Pusat padahal masalah kesehatan disetiap daerah itu berbeda. Sama halnya dengan pendidikan, Papua sebagai daerah penerima otonomi khusus juga harus mengikuti kurikulum nasional padahal masalah pendidikan di Papua berbeda dengan masalah pendidikan di Jawa, tetapi aturan pusat mengharuskan daerah mengikuti apa yang dikehendaki oleh pusat padahal daerah berhak mengatur dirinya untuk penyelesaian masalah-masalah yang dihadapinya termaksud masalah kesehatan dan pendidilan. Papua sering kali mendapatkan penghinaan dari rakyat Indonesia yang mengklaim Papua seharusnya bersyukur mendapatkan otonomi khusus, padahal otonomi khusus Papua tidak berjalan sesuai dengan apa yang dipikirkan oleh Rakyat Indonesia itu sendiri
Papua Korban Otonomi Khusus
Jika melihat Quebec yang telah gagal melakukan referendum, tetapi keinginan memisahkan diri begitu besar, maka untuk meredam semangat kemerdekaan Quebec, Kanada memberikan otonomi khusus pada Quebec. Inilah yang terjadi juga saat ini di Papua. PEPERA yang telah terbukti cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962 dan harus ditambah dengan segala bentuk pelanggaran HAM Berat yang terjadi pada rakyat Papua, Indonesia menyadari bahwa mereka tidak bisa membendung semangat memisahkan diri dari rakyat Papua. Salah satu pilihan utamanya adalah dengan membunuh Theys Eluay pada tanggal 10 November 2001 lalu memberikan Otonomi Khusus pada tanggal 21 November 2001.
Dalam situasi Papua hari ini, keberlanjutan otonomi khusus dari tahun 2021-2041 juga semakin berada pada posisi terangnya, yang mana dibalik gejolak penolakan yang gencar-gencarnya dilakukan oleh Rakyat Papua, pemerintah pusat justru tetap berusaha untuk melanjutkan otonomi khusus dengan memberikan anggaran sebesar 234,6 Triliun, total dana ini 2x lipat lebih besar dengan dana sebelumnya, tetapi apakah uang ini yang ditekankan oleh keberadaan otonomi khusus di Papua? Pada dasarnya otonomi khusus ini ada dengan 4 pilar utamanya yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi dan pembangunan infrastruktur, akan tetapi ini juga tidak membawa pengaruh apapun pada Papua dan justru menjadi alat penggiling nyawa manusia Papua.
Jika kita melihat negara-negara bagian yang ada di Amerika Serikat, pemberian kewenangan melalui otonomi khusus pada Papua juga seharusnya seperti itu, akan tetapi kenyataannya terbalik. Terjadi tumpang tindih undang-undang di Papua, UU Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 itu seharusnya menjadi kekuatan besar Pemerintah Daerah untuk melawan dan berkata bahwa mereka memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur Papua bukan menyerahkan Papua. UU Otonomi Khusus ini jauh diatas UU Pendidikan, UU Kesehatan, Perkapolri dsb. Hal ini dikarenakan Lex Spesialis Derogat Legi Generalis, dimana aturan khusus akan mengesampingkan aturan umum. Ini yang perlu diperhatikan kembali jika kita bicara masalah federasi dan Kesatuan maka Indonesia sebagai negara kesatuan yang menjalankan pola federasi, sekalipun Indonesia telah memberikan otonomi khusus pada Papua, tetapi perjuangan politik rakyat Papua selama ini telah benar-benar membuat Indonesia tidak akan bisa sepenuhnya memberikan kewenangan itu pada Papua. Kekayaan alam yang dimiliki oleh Papua, yang membuat Indonesia terus berupaya mempertahankan Papua karena kepentingan investasi oleh negara-negara kapitalis dan upaya inilah yang selalu dilancarkan oleh militer Indonesia lewat pendropan militer secara berlebihan dengan tujuan mengamankan daerah konflik, yang sebenarrnya adalah daerah incaran kapitalis yang sedang dijaga sepeti yang sedang terjadi pada Blok Wabu, Intan Jaya.
Rakyat Indonesia perlu sadar bahwa bentuk negara kesatuan tidak relavan saat ini, apalagi jika melihat kondisi Pemerintah Pusat yang semakin arogan dengan memandang remeh hak-hak masyarakat adat lewat Ombinibus Law, yang untungnya mendapatkan pertentangan juga oleh rakyat. Salah satunya jalan mendapatkan keadilan secara ekonomi adalah merubah bentuk negara sebagai syarat utama mengatur daerah masing-masing karena perlu diingat kembali bahwa otonomi adalah semu, maka sampai kapanpun kepentingan pusat selalu nyata dalam pembangunan-pembangunan didaerah. Sedangkan rakyat Papua sendiri sesungguhnya telah sadar bahwa otonomi khusus hanya kepentingan para elit-elit lokal yang mengambil keuntungan lewat pemberian dana yang besar, mereka menitipkan nama rakyat untuk kesejahteraan rakyat padahal mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang tidak mengerti bagaimana menjalankan pemerintahan didaerah yang ingin memisahkan diri, mereka justru mendukung masuknya investasi karena mereka sendiri takut jika harus kehilangan jabatan, akhirnya selama itu juga rakyat Papua adalah korban dari kejahatan para penguasa.
Perjuangan politik rakyat Papua adalah memisahkan diri dari Indonesia karena Papua bukan hanya berbeda secara ras, etnis, budaya, tetapi juga secara sejarah, pelanggaran HAM, dan cita-cita hidup yang lebih baik. Sementara itu perjuangan rakyat Indonesia masih terus mencari keadilan dan mencapai kemakmuran, tanpa adanya praktek-praktek pemerintahan yang korup, yang justru dilindungi bukan diadili. Dan harus diperburuk dengan rezim yang masih terus menjahit suara kritis pemuda dan mahasisaa sebagai garda terdepan rakyat tertindas. Perjuangan rakyat tertindas juga masih terus dikotori dengan media propaganda milik negara yang menghayalkan kesatuan, tetapi menolak rakyat tertindas bersatu. Mereka begitu takut dengan rakyat yang sadar siapa lawannya, usaha negara adalah menghancurkan rakyat yang sadar, dimana para penjaga kedaulatan dengan gagahnya akan meneriakan NKRI harga mati sebagai solusi menghancurkan semua perjuangan rakyat, baik rakyat Indonesia yang melawan kekuasaan dan rakyat Papua yang melawan penjajahan. Sadar, Bersatu dan Lawan! Musuh rakyat adalah penguasa yang menindas dan pemilik modal yang mencari keuntungan dari semua sistem penindasan sistematis yang selalu dipertahankan oleh negara.
Referensi:
- https://www.mukroni.com/2019/12/sukarno-ingin-negara-kesatuan-hatta.html?m=1
- https://www.kompas.com/skola/read/2020/07/20/144749169/republik-indonesia-serikat-1949
- Politik dan Pemerintahan Amerika; 2003
- Youtube: Melawan Lupa Metro Tv- Melawan Lupa Republik Indonesia Serikat. Link: https://youtu.be/p7yfo8VmHZE
- Youtube: Lentera Timur Channel – Faisal Basri; Indonesia sudah federal, tapi anggotanya baru 5. Link: https://youtu.be/-pCzk1m3f0A