Siaran Pers
Masyarakat adat suku Awyu, marga Meanggi, kampung Anggai mendukung perjuangan marga Woro, suku Awyu, kampung Yare, Distrik Fofi yang menggugat DPMPTSP Provinsi Papua, menyerukan, “Alam adalah kehidupan untuk masa depan anak cucu, bukan untuk perkebunan sawit”.
Pada hari Rabu, 12 April 2023, masyarakat adat Awyu khususnya marga Meanggi dari kampung Anggai, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan melakukan aksi mendukung perjuangan marga Woro, Suku Awyu, kampung Yare, Distrik Fofi yang sedang menggugat ke Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura atas keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Kelapa Sawit kepada perusahaan PT Indo Asiana Lestari yang diduga melakukan pelanggaran dan mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Aksi dukungan marga Meangge terhadap marga Woro didasarkan pada pengalaman kehidupan marga Meangge, dimana marga Meangge tidak merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan kelapa sawit PT Megakarya Jaya Raya (PT. MJR) yang beroperasi di kampung Anggai. Menurut Robert, salah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Merauke, bahwa, “Pada faktanya yang masyarakat rasakan adalah PT. MJR tidak memberikan kesejahteraan. Tidak hanya itu, masyarakat juga telah kehilangan hutan dan tanah mereka sebagai sumber penghidupan. Masyarakat juga telah sadar bahwa janji perusahan untuk sekolahkan anak dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, dan janji-janji lainya semuanya tipu.”
Menurutnya juga, bahwa, “PT. MJR merupakan salah satu dari tujuh perusahaan yang berada dalam PT. Menara Group, nah, perusahaan ini sudah mulai beroperasi sejak tahun 2015 hingga tahun 2019. Perusahaan PT MJR masih terus berjalan, namun janji lahan plasma 20% kepada masyarakat adat sebagai pemilik belum terlaksana.”
“Masyarakat Adat Awyu khususnya marga Meanggi menyatakan bahwa mereka merasa ditipu oleh perusahaan sehingga mereka melakukan aksi penolakan perusahaan PT. MJR di wilayah tanah adat mereka.” Lanjut Robert.
Dalam aksi mendukung masyarakat adat suku Awyu khususnya marga Woro, masyarakat adat dari kampung Anggai menulis pesan-pesan tuntutan dan dukungan di kertas sebagai berikut:
- Kami masyarakat suku Awyu dari kampung Anggai, Distrik Jair mendukung penuh perjuangan Hendrikus Woro dari kampung Yare, Distrik Fofi yang sedang melakukan gugatan di PTUN Jayapura Provinsi Papua
- Tanah adalah mama kandung, jadi kami tidak jual tanah adat kami suku Awyu
- Tanah adat dan hutan Aadat, kami masyarakat suku Awyu tidak jual
- Kami keluarga besar suku Awyu, Kabupaten Boven tidak makan buah kelapa sawit, tetapi kami makan suku. “Kami Tidak Jual Tanah! “
- Kami minum air bersih, bukan minum air limbah kelapa sawit
- Tanah adalah tempat cari makan, bukan untuk dijual ke investor
- Alam kami ini dasar kelanjutan ke anak cucu kami
- Hutan adat Awyu bukan kosong, masih ada harta dan alat pusaka dari moyang dan leluhur kami
- Kami generasi membutuhkan tanah dan hutan adat kami
- Kami masyarakat adat suku Awyu dari kampung Anggai khsusnya marga Meanggi menolak dengan tegas PT. MJR di wilayah tanah adat kami
- Kami berjanji menolak perusahan tidak masuk di tanah Awyu untuk bongkar hutan dan dusun ini.
Merauke, 13 April 2023
***
Berikut foto-foto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke dukungan masyarakat adat suku Awyu, marga Meanggi terhadap marga Woro yang sedang melawan perusahan PT. MJR: