Press Release
Front Persatuan Rakyat (Forepa) Paniai
“Menolak dengan tegas DPR RI Komisi I Bidang Pertahanan, Luas Negeri, Integen, dan Kominfo, Yan Permenas Mandenas yang berkunjung di Wilayah Meepago (Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, dan Intan Jaya).”
Di tengah berbagai ancaman Negara yang memperburuk kondisi sosial, ekonomi, politik, hukum, dan HAM yang terjadi di atas Tanah Papua, kemudian menimbulkan masalah yang serius dan berkepanjangan terhadap rakyat Papua, kami menilai kedatangan DPR RI Komisi I, Yan Permenas Mandenas tidak akan memberi dampak yang positif terhadap advokasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri terhadap masyarakat Papua seperti Paniai berdarah, Deiyai berdarah, konflik Intan Jaya, Nduga, Puncak Papua, Puncak Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo yang berkepanjangan, serta penjualan Miras oleh oknum aparat keamanan di Papua.
Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di seluruh tanah Papua seperti kasus Paniai berdarah, kami melihat proses penyelidikan dari tahapan pemeriksaan yang dilakuakan oleh Majelis Hakim terhadap pelaku dan saksi dilakukan secara tersembunyi dan sangat tertutup.
Kami juga menilai bahwa kedatangan Yan Mandenas ada hubungannya dengan upaya memekarkan Papua Tengah jadi provinsi yang sudah kami nyatakan bahwa, syarat formil dan faktual yang sebenarnya tidak memenui syarat namun dipaksakan untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah. Kami melihat Yan Mandenas juga bertujuan memperluas wilayah teritorial keamanan serta pembangunan Kodim dan Koramil di Kabupaten Paniai. Hal tersebut membuat banyak pertanyaan yang kemudian muncul terkait kedatangan Yan Mandenas.
Dalam surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten Paniai No: 626/I/A-136/IX 2022 terkait kunjungan kedatangan Yan Mandenas akan dilakukan esok 3 Maret 2022 di Kabupaten Paniai.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh bupati Paniai kepada Organasasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai untuk menjemput DPR RI beserta Porkopinda dengan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM, dan perwakilan mahasiswa dari Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Kami Front Persatuan Rakyat (Forepa) Paniai menyatakan sikap:
Pertama: Forepa Paniai dengan tegas menolak kedatangan Yan Mandenas DPR RI di Paniai.
Kedua: Menolak dengan tegas pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Pemekaran Provinsi lainya di atas Tanah Papua.
Ketiga: Menolak pembangunan Kodim dan Koramil di Kabupaten Paniai dan seluruh Tanah Papua.
Keempat: Menolak produk ilegal Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II di Tanah Papua.
Kelima: Segera tarik militer non organik dan organik di atas Tanah Papua.
Keenam: Segera selesaikan pelanggaran HAM yang terjadi sejak tahun 1961 sampai 2022 yang terjadi di atas Tanah Papua.
Ketujuh: Kami menolak pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) buatan berbagai akademisi dan pemerintah pusat.
Kedelapan: Kami mendesak pemerintah Indonesia segera buka akses tim investigasi Komisi Tinggi Dewan HAM PBB agar ke Papua untuk melakukan investigasi kasus pelanggaran HAM melalui hukum Internasional.
Kesembilan: Segera membuka akses jurnalis Internasional untuk meliput sesuai fakta yang sebenarnya terjadi di Papua.
Kesepuluh: Indonesia segera membuka ruang dialog Indonesia dan Papua untuk memupuk demokrasi di Indonesia dan sebagai solusi perdamaian.
Demikian pernyataan ini kami buat. Terima kasih.
Paniai, 02 Maret 2022
Front Persatuan Rakyat (Forepa) Paniai
Abeth Gobai – Penanggungjawab
Amos Kayame – Juru Bicara