Pada 25 Agustus 2021, ratusan buruh PT Tandan Sawita Papua (PT TSP) mendatangi Guest House Perusahaan di Kebun III sekitar pukul 14.00 WP. Mereka memprotes kematian seorang buruh perempuan di Kebun IV yang tidak menerima pesangon dan ganti rugi lainnya karena pihak PT TSP menganggap sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
Para buruh juga meminta untuk PT TSP segera menjawab tuntutan mereka selama ini: status kerja, upah, BPJS yang macet, fasilitas tempat tinggal hingga air bersih.
Aksi ini sempat memanas ketika seorang buruh merasa marah dan kecewa atas janji-janji yang keluar dari pihak manajemen yang dipimpin Bambang Purwanto tersebut. Dialog antara kedua pihak berlangsung alut hingga pukul 19.00 WP.
Untuk diketahui, Gubernur Papua, Barnabas Suebu yang telah terbitkan izin usaha perkebunan (IUP) kepada TSP pada 2009 seluas 26.048 hektar, dengan izin hak guna usaha seluas 13.000 hektar. PT TSP adalah anak perusahaan dari PT Eagle High Plantations Tbk, merupakan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Konglomerat Indonesia dibalik PT TSP adalah Peter Sondakh.
Liputan ini dibuat atas kerja sama Lao-Lao TV bersama parah buruh PT TSP di Kabupaten Keroom, Papua.