Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan, apa yang diputuskan dengan hukuman 5 bulan 10 hari oleh hakim di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A terhadap Kamus Bayage dan Gerson Pigai pada Senin, 16 April 2023, sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana.
Camera: Yokbeth Fele
Edited: Yokbeth Fele